Jamin Kelancaran Lalulintas Saat Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:32 WIB
Sumber :
- istimewa dok kemenhub
3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Baca Juga :
Rizal Bawazier Desak Kemenhub: Februari Truk Besar Stop Lintasi Pusat Kota Pekalongan dan Batang
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
4. Paska Tahun Baru (Arus balik 2)
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal yaitu:
1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Halaman Selanjutnya
2. Paska Natal (arus balik 1)