Jamin Kelancaran Lalulintas Saat Nataru, Kemenhub Lakukan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang
Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:32 WIB
Sumber :
- istimewa dok kemenhub
3. Menjelang Tahun Baru (arus mudik 2)
Baca Juga :
Menhub Belum Terima Izin Indonesia Airlines
Jumat 29 Desember pukul 00.00 sampai Sabtu 30 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
4. Paska Tahun Baru (Arus balik 2)
Baca Juga :
Rizal Bawazier Desak Kemenhub: Februari Truk Besar Stop Lintasi Pusat Kota Pekalongan dan Batang
Senin 1 Januari pukul 00.00 WIB hingga 2 Januari 2024 pukul 08.00 waktu setempat.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol pada libur Natal yaitu:
1. Menjelang Natal (Arus mudik 1)
Jumat 22 Desember hingga 24 Desember 2023 masing-masing dari 05.00 sampai dengan 22.00 waktu setempat.
Halaman Selanjutnya
2. Paska Natal (arus balik 1)