Fraksi PAN Kota Jogja Pastikan Peredaran Mihol Dikendalikan, Miras Oplosan Dilarang di Raperda
- Polresta Jogja
Ndaru juga meluruskan, Izin Gubernur DIY untuk Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan ini sama sekali tak terkait dengan Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika yang tak mengantongi Izin Gubernur DIY.
"Jadi perlu diluruskan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Etika mendapatkan evaluasi dari gubernur karena di tingkat DIY sudah ada Perda No 1 Tahun 2022 tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Evaluasi gubernur, Raperda yang diusulkan agar tidak tumpang tindih dengan milik DIY," tegasnya.
Kembali ke Raperda Pengendalian Mihol dan Pelarangan Miras Oplosan, lanjut Ndaru, Fraksi PAN DPRD Kota Jogja menegaskan, tak ada legalisasi Miras dan Mihol di Kota Jogja.
"Kan sudah jelas kalo PAN ini lahir dari rahim muhammdiyah. Konstituen kami juga banyak yg berasal dr persyarikatan Muhammadiyah , tentunya mereka mendukung pengendalian , pengawasan dan pelarangan miras ini. PAN tidak khawatir pelarangan dan pengendalian ini berdampak ke Pendapatan Asli Daerah ( PAD ). Kami dorong supaya PAD kota Jogja didapatkan dari hasil yang Halal dan Berkah saja bagi pegawai maupun warganya," katanya.