Disidik, Dugaan Korupsi Komputer TIK Disdik Gunungkidul
- Istimewa
YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Polda DI Yogyakarta, tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan komputer Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan Kabupaten Gunungkidul.
Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD tahun anggaran 2022 dan Polisi telah melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu Kantor Disdik Gunungkidul dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Gunungkidul.
Kasus ini masih ditangani Ditreskrimsus Polda DIY dan telah memasuki tahap penyidikan.
Kabidhumas Polda DIY Kombes Pol Ihsan, mengatakan modus dugaan korupsi komputer TIK tersebut terkait pengadaan barang menggunakan sistem e-katalog atau e-purchasing, namun barang yang diterima tidak sesuai dengan spesifikasi dalam katalog.
Ihsan menyatakan, hingga kini, belum ada tersangka, namun penyidikan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi. “Ada dugaan kuat penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan peralatan TIK. Barang yang diterima tidak sesuai dengan yang tercantum dalam e-katalog,” katanya.
Dugaan korupsi bermula dari pengadaan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada tahun anggaran 2022.
Kasus ini dilaporkan ke Polda DIY pada Mei 2025 dan Ditreskrimsus Polda DIY menaikkan statusnya ke tahap penyidikan pada akhir Juni 2025. Diduga ada indikasi penyalahgunaan wewenang oleh oknum dalam proses pengadaan. “Sampai saat ini perkiraan kerugian negara masih dihitung oleh instansi terkait. Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi untuk memperkuat hasil penyidikan. Ada beberapa yang diamankan oleh penyidik, nantinya akan kita sampaikan saat rilis," terang Ihsan.