Komisi C DPRD DIY Pertanyakan Nasib Proyek Garapan PT SAK
- jogja.viva.co.id/Wuri D
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Dua proyek besar yang sedang ditangani PT Selo Adikarto (PT SAK) yakni pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kabupaten Sleman senilai Rp 5,6 miliar (APBD), dan perbaikan jalan nasional di Tempel, Sleman senilai Rp 1,2 miliar (APBN) harus berhenti total karena PT SAK tidak bisa mengeluarkan surat tagihan atau dukungan proyek, paska Bupati Kulonprogo, Agung Setyawan, menghentikan sementara seluruh aktivitas bisnis PT SAK untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Keputusan ini diambil menyusul penyelidikan dugaan korupsi oleh Kejaksaan Negeri Kulonprogo meski proyek sudah mencapai 30%.
Menanggapi itu, Komisi C DPRD DIY mendorong Dinas Pekerjaan Umum Perumahan (DPU P) ESDM DIY segera mengambil langkah cepat terkait dua proyek pemeliharaan jalan dan jembatan provinsi yang terhenti.
Ketua Komisi C DPRD DIY, Nur Subiyantoro melalui telpon mengatakan pihaknya tidak mengurusi terkait penghentian operasi bisnis dan usaha PT SAK oleh Bupati Kulon Progo. Penghentian bisnis usaha PT SAK merupakan kewenangan internal Pemkab Kulonprogo.
Hanya saja, DPRD DIY menyoroti imbas penghentian bisnis usaha PT SAK yang bergerak di bidang konstruksi itu karena PT SAK diketahui tengah menggarap dua kontrak pekerjaan dengan DPU P ESDM DIY terkait pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Sleman. Jika pekerjaan pemeliharaan jalan yang sudah berjalan berhenti, dan tidak segera ditindaklanjuti, justru akam merugikan masyarakat. Karena pemerintah bersama DPRD telah mengalolasikan anggaran perbaikan jalan, agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya, namun tujuan itu tidak tercapai jika pekerjaan proyek terhenti di tengah jalan, apalagi sampai berlarut-larut.
"Kalau yang penghentian monggo itu haknya Pak Bupati kita enggak cawe-cawe. Tetapi ketika pekerjaan, ini menjadi ranahnya kami DPRD provinsi karena pekerjaan mitra kami Dinas PU P ESDM dalam hal ini Bina Marga. Oleh karena itu kalau saya sih mendorong kepada DPU P ESDM dalam hal ini Bina marga DIY, ya untuk mengambil tindakan tegas, karena kalau tidak nanti justru masyarakat yang dirugikan. Karena mungkin kontraknya sudah terjadi tetapi dihentikan kan otomatis tidak melaksanakan pekerjaan. Nah, kalau tidak dilaksanakan kemudian jalannya tetap berlubang sampai akhir tahun anggaran dan itu tidak bisa dilaksanakan kan menjadi presiden buruk bagi DPU P ESDM dalam hal ini bina marga," kata Nur Subiyantoro melalui telpon.