Gara-gara Bisnis Jual Beli Mobil, Suami Istri Disekap Pengusaha di Sleman
- Jogja.viva.co.id/cahyo edi
Jogja –Petugas kepolisian dari Polda DIY menangkap lima orang dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus penyekapan, perampasan, penganiayaan dan kekerasan seksual. Lima tersangka ini terdiri dari empat pria dan seorang perempuan.
Lima orang tersangka ini berinisial MSH (43), AS (48) yang beralamatkan di Kabupaten Sleman, selain itu adapula tersangka berinisial YR (36) dan ARD (23) yang merupakan warga Kota Yogyakarta. Sementara satu tersangka lainnya adalah perempuan berinisial MM (41) yang merupakan istri tersangka MSH.
Dirreskrimum Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi mengatakan penangkapan dan penetapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban berinisial MSE ke Polda DIY pada Desember 2023 lalu.
Endri menerangkan ada dua lokasi kejadian yaitu disebuah rumah di daerah Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman dan satu lagi berada ditempat kos yang ada di daerah Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman.
Endri menerangkan korban dan tersangka ini saling mengenal satu sama lainnya. Tersangka MSH dan korban MSE ini menjalin kerjasama jual beli mobil pada Juni 2023 lalu. Nilai investasinya, lanjut Endri, mencapai Rp.1,2 miliar.
"Korban ini sejak Agustus 2023 tidak lagi memberikan keuntungan bisnis jual beli mobil kepada tersangka MSH. Padahal nilai investasi MSH ke korban mencapai Rp 1,2 miliar," kata Endri, Rabu 7 Februari 2024 di Mapolda DIY.
Endri menerangkan pada 12 Oktober 2023, atas perintah tersangka MSH, tersangka berinisial YR dan AS datang ke rumah korban. Endri menyebut saat itu kedua tersangka meminta paksa barang milik korban yaitu sertifikat tanah, perhiasan, Kartu Keluarga, KTP dan kunci mobil. Barang milik korban ini diambil sebagai jaminan atas hutang korban terkait investasi jual beli mobil.
Usai meminta paksa barang milik korban, kemudian korban dan istrinya dibawa tersangka ke sebuah rumah kos di daerah Condongcatur. Sampai di lokasi rumah kos, korban dan istrinya lalu disekap di ruangan pantry dan kamar kos.
"Korban dan istrinya selama penyekapan ini mendapatkan kekerasan fisik oleh para tersangka. Korban juga melaporkan jika dirinya dan istri mengalami kekerasan seksual juga," ungkap Endri.
"Para tersangka menyuruh istri korban untuk melakukan kegiatan seksual kepada suaminya dengan kondisi mulut korban penuh dengan sambal. Pelecehan ke korban dengan jenis balsem merk tertentu dan divideokan. Korban disekap sejak 12 Oktober hingga Desember 2023," imbuh Endri.
Endri menuturkan terungkapnya kasus penyekapan ini berawal dari adanya laporan orang hilang di wilayah lain. Kemudian petugas kepolisian dari wilayah lain ini mendatangi korban yang dilaporkan hilang dan membebaskan dari penyekapan.
"Para tersangka akhirnya kami tangkap. Ada beberapa barang bukti yang diamankan yaitu enam sertifikat SHM, dua sarung tinju, mobil dan sepeda motor," tutur Endri.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara, dan Pasal 6 UU Nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Endri.
Penjelasan Penasehat Hukum Tersangka MSH
Penasehat Hukum tersangka MSH yaitu Dedi Eka Putra menceritakan kasus berawal saat korban berinisial MSE atau E dan MSH saling mengenal. Awalnya, E diberi pekerjaan untuk menjadi penjahit langganan keluarga MSH. Karena sudah saling kenal, kemudian E meminta bantuan ke MSH untuk modal usaha jual beli mobil.
"Kita bantu di awal dengan memberi kepercayaan yang bersangkutan membuat jahitan di rumah. Bahkan, karena dinilai baik dalam pekerjaannya, terlapor mempercayakan pekerjaan menjahit untuk staff dan karyawan di usaha kami," kata Dedi.
"Suatu hari, bahkan pelapor meminta bantuan untuk menyelesaikan kasus jual beli mobil, dan akhirnya terlapor mau memberikan modal untuk bisnis jual beli kendaraan mobil," imbuh Dedi.
Tak tanggung-tanggung, Dedi menyebutkan modal bisnis yang diberikan ke E telah mencapai 1 milyar lebih. Namun saat diminta transparansi terkait usaha itu justru pelapor sering berkelit.
"Jadi, istilah ditolong malah mentung, benar benar ada. Ini ada orang yang telah dianggap keluarga bahkan anak sendiri, punya modus hendak melepaskan diri dari jeratan tanggung jawabnya terkait dugaan penipuan, penggelapan, kemudian membuat skenario penyekapan dan penganiayaan," ungkap Dedi
"Udah dianggap anak sendiri oleh klien kami. Tapi balasannya malah melaporkan pihak klien kami dengan dugaan yang tidak seharusnya," lanjut Dedi.
Dedi menerangkan upaya persuasif yaitu lewat restorative justice sempat dilakukan oleh MSH. Hanya saja, Dedi menyebut untuk upaya restorative justice ini, E meminta ganti rugi yang besar.
"Atas hal tersebut dengan penuh itikad baik pihak terlapor (MSH) telah melakukan upaya persuasif melalui restorative justice dengan keluarga E. Namun menurut kliennya, pihak E meminta ganti rugi hingga 10 milyar rupiah," pungkas Dedi.