Kota Jogja Segera Stop Kantong Plastik Sekali Pakai
- bing image creator
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta tengah mempersiapkan langkah besar dalam pengelolaan sampah dengan merancang pelarangan total penggunaan kantong plastik sekali pakai. Kebijakan ini digulirkan menyusul usulan dari DPRD Kota Yogyakarta yang menilai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sudah tidak relevan dengan tantangan lingkungan saat ini.
Ketua Komisi C DPRD Kota Yogyakarta, Bambang Seno Baskoro, menyatakan bahwa aturan yang berlaku saat ini masih menyisakan celah hukum. “Perwal memang mengatur pembatasan, tapi masih memperbolehkan kantong plastik daur ulang. Ini yang perlu diperkuat agar tidak menjadi celah,” ujarnya.
Langkah legislatif ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta. Kepala DLH, Rajwan Taufiq, menegaskan bahwa pelarangan total sangat mendesak, mengingat tingginya kontribusi sampah plastik terhadap timbulan sampah kota.
“Data kami menunjukkan bahwa sekitar 20 persen dari total sampah di Kota Yogyakarta berasal dari plastik. Ini angka yang signifikan dan harus segera ditangani,” kata Rajwan, Rabu (01/10/2025).
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, total timbulan sampah di Kota Yogyakarta pada tahun 2024 mencapai 280 ton per hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 56 ton merupakan sampah plastik, sebagian besar berasal dari kantong belanja dan kemasan makanan.
Dikatakan, DLH saat ini tengah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Yogyakarta untuk merumuskan regulasi baru yang lebih ketat dan operasional. “Kami ingin regulasi ini tidak hanya tegas, tapi juga bisa segera dilaksanakan. Target kami akhir tahun 2025 sudah bisa berjalan,” ujar Rajwan.
Sembari menunggu pengesahan regulasi baru, DLH mulai menerapkan langkah-langkah awal di sektor perdagangan. Masyarakat didorong untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah, sebagai bagian dari kampanye perubahan perilaku.
Rajwan Taufiq juga menyebutkan program tersebut sesuai dengan prinsip pengurangan sampah “Mas Jos” ke lima, yaitu memakai wadah atau tempat yang berulang dan DLH akan sosialisasikan ini ke pasar-pasar dan toko-toko.
Langkah ini sejalan dengan tren nasional. Sejumlah daerah seperti Bali, Bogor, dan Banjarmasin telah lebih dulu menerapkan pelarangan total kantong plastik sekali pakai. Di Bali, Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2018 telah berhasil menurunkan penggunaan kantong plastik hingga 70 persen dalam dua tahun.