Kenaikan UMP DIY 2026 Tunggu Formula dari Pusat
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, memastikan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY tahun 2026 akan mengalami kenaikan. Meski demikian, angka resmi yang akan berlaku masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan yang mengacu pada formula baru dari pemerintah pusat.
Sri Sultan menegaskan dirinya tidak akan menetapkan nominal UMP sebelum menerima hasil resmi dari sidang Dewan Pengupahan. Dikatakan, kenaikan upah memang pasti terjadi, tetapi dasar perhitungannya belum jelas karena pemerintah pusat masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru mengenai tata cara penghitungan upah minimum. Formula lama yang digunakan pada penetapan UMP 2025 dipastikan tidak lagi berlaku.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) DIY menunjukkan bahwa UMP DIY selalu naik dalam sepuluh tahun terakhir, meski dengan tren yang fluktuatif. Kenaikan tertinggi terjadi pada 2016 sebesar 19,6 persen, sementara yang terendah pada 2021 hanya 3,5 persen akibat dampak pandemi Covid-19.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Tenaga Kerja telah menyiapkan data Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan harga bahan pokok untuk menghitung Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2026. Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Sleman, Cicilia Lusiani, menyatakan pihaknya siap memasukkan data tersebut ke dalam formula begitu aturan menteri dari Kemenaker diterbitkan. Ia menambahkan bahwa berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, UMK hampir selalu naik, meski besaran kenaikan belum dapat dipastikan.
Lusiani menekankan pentingnya keseimbangan antara kenaikan upah dan kemampuan dunia usaha. Menurutnya, jika UMK terlalu tinggi sementara perusahaan tidak mampu beroperasi, hal itu justru bisa memicu pemutusan hubungan kerja. Ia berharap pemerintah pusat memberikan insentif agar perusahaan tetap berkembang sehingga kenaikan biaya operasional tidak menjadi beban berat.
Lebih lanjut, Lusiani menilai survei BPS merupakan acuan paling valid karena cakupan respondennya luas dan mampu merepresentasikan kondisi masyarakat secara menyeluruh. Ia berharap kenaikan UMK dapat mendorong aktivitas ekonomi sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja. Namun, ia juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan kebijakan strategis dari pemerintah pusat, masalah ketenagakerjaan bisa semakin kompleks. Jika biaya perusahaan naik dan tidak diimbangi peningkatan profit, berbagai persoalan seperti penundaan pembayaran upah, kebangkrutan, hingga PHK dapat muncul.