Pengusaha EO Yogya Terjerat Kasus Manipulasi Pajak

Kejari Yogya tangani kasus manipulasi pajak pengusaha
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Seorang pengusaha event organizer (EO) bersama konsultan pajaknya resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta setelah diduga melakukan tindak pidana perpajakan yang menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp3 miliar.

img_title 15 Tahun KUSTOMFEST: “High Octane” Pacu Kreativitas Builder Kustom Indonesia

Kedua tersangka masing-masing berinisial JBA, direktur sebuah CV yang bergerak di bidang penyelenggaraan acara, serta YAP, seorang perempuan yang berperan sebagai konsultan pajak sekaligus pihak yang mengelola kewajiban perpajakan perusahaan tersebut. Penyerahan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu, 26 November 2025.

Kepala Kanwil DJP DIY, Erna Sulistyowati, menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya manipulasi dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) pajak. Menurutnya, kerugian negara akibat perbuatan kedua tersangka mencapai sekurang-kurangnya Rp774 juta. Angka tersebut kemudian membengkak karena adanya sanksi berupa denda tiga kali lipat pokok pajak, sehingga total kerugian negara mencapai Rp3,09 miliar.

img_title Kreativitas Daur Ulang Warnai Karnaval HUT ke-270 Kota Yogyakarta

Modus yang digunakan para tersangka cukup sistematis. Perusahaan yang dipimpin JBA diduga tidak menyampaikan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk periode Januari hingga Oktober 2018. Kemudian, pada November hingga Desember 2018, perusahaan tersebut tetap menyampaikan SPT, tetapi isinya tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Selain itu, terdapat dugaan bahwa perusahaan memungut PPN dari klien namun tidak menyetorkannya ke kas negara.

Dalam proses penyidikan, YAP disebut turut menerima dana pajak dari CV GSI, tetapi tidak menyalurkannya sebagaimana mestinya. Hal ini memperkuat dugaan bahwa tindak pidana perpajakan dilakukan secara bersama-sama. Untuk memulihkan kerugian negara, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka, termasuk tanah, bangunan, dan beberapa kendaraan bermotor.

img_title Program Rumah Layak Pemkot Yogya, Lengkapi Akses Air Bersih

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Hartono, menegaskan bahwa kedua tersangka saat ini masih dalam pemeriksaan Jaksa Penuntut Umum. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Namun, ia menambahkan bahwa perkara perpajakan memiliki karakteristik khusus. Apabila tersangka melunasi kewajiban pajak beserta sanksinya, maka proses penahanan bisa saja tidak dilakukan, meski persidangan tetap berjalan.

Hartono menjelaskan bahwa mekanisme hukum dalam perkara pajak memungkinkan hakim untuk langsung menetapkan putusan apabila kerugian negara telah dikembalikan. Dengan demikian, meski proses hukum tetap berlangsung, tersangka bisa terbebas dari penahanan.

Kasus ini bermula dari hasil analisis internal Kanwil DJP DIY. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaporan dan pembayaran pajak perusahaan, ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada tindak pidana perpajakan. “Kami menemukan sendiri indikasi pidana perpajakan dari hasil analisa tim,” ujar Erna.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Kejari Yogyakarta menjadi langkah lanjutan dalam proses penegakan hukum. Barang bukti yang disita diharapkan dapat membantu pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka.