PHK di DIY Tembus 2.846 Orang, Sleman Jadi Episentrum
- VIVA Jogja
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) hingga Oktober 2025 mencapai 2.846 kasus. Angka ini mencerminkan tekanan ekonomi yang masih kuat di wilayah tersebut, terutama di kabupaten dengan aktivitas industri dan jasa yang padat.
Kabupaten Sleman menjadi episentrum dengan jumlah pekerja terdampak paling tinggi, yakni 1.996 orang. Sektor yang paling terpukul adalah industri garmen, usaha digital berbasis peternakan, serta industri kecantikan. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa dominasi Sleman menunjukkan kerentanan daerah dengan konsentrasi industri terhadap fluktuasi pasar dan restrukturisasi usaha.
Di Bantul, tercatat 514 pekerja kehilangan pekerjaan, mayoritas dari industri pengolahan dan furnitur. Kota Yogyakarta menyusul dengan 222 kasus, terutama di sektor perhotelan yang masih berjuang menghadapi penurunan okupansi. Sementara itu, Kulon Progo mencatat 71 kasus PHK yang sebagian besar berasal dari sektor manufaktur. Gunungkidul melaporkan 32 kasus, dipicu restrukturisasi di sektor keuangan akibat proses merger. Adapun data di tingkat provinsi tanpa klasifikasi wilayah menunjukkan 11 kasus tambahan, berasal dari perdagangan ritel dan jasa.
Selain persoalan PHK, Dinas Tenaga Kerja DIY juga menerima laporan adanya perusahaan yang belum menerapkan upah minimum. Namun, jumlah pastinya belum terdata. Ariyanto mengakui kendala utama dalam penindakan adalah minimnya informasi konkret mengenai nama perusahaan, sehingga pengawasan sulit dilakukan secara tepat sasaran. Ia menekankan bahwa setiap laporan tetap ditindaklanjuti, dengan tahap awal pengawasan berupa kewajiban penyusunan struktur dan skala upah. Hingga kini belum ada perusahaan yang dikenai sanksi, dan pengawasan masih sebatas nota pemeriksaan.
Di tingkat nasional, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta publik menunggu pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menegaskan bahwa mekanisme penetapan UMP tahun depan tidak lagi mengacu pada aturan lama, sehingga tidak harus diumumkan pada 21 November seperti biasanya. “Tunggu saja, cukup ya. Terima kasih semua,” ujarnya usai menghadiri Indonesian Productivity Summit 2025 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta.
Secara nasional, Kementerian Ketenagakerjaan mencatat lebih dari 120 ribu pekerja terdampak PHK sepanjang 2025. DIY menyumbang sekitar 2,3 persen dari total tersebut, dengan Sleman menjadi salah satu kabupaten dengan angka PHK tertinggi di luar Jawa Barat dan Jawa Tengah. Serikat pekerja menilai tren PHK ini berkaitan erat dengan otomatisasi industri, pergeseran pasar digital, serta melemahnya daya beli masyarakat.