Pakar UGM Ingatkan: Penataan Huntap di Sumatra Harus Antisipasi Risiko Bencana
- Dok jogja.viva.co.id
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Guru Besar Teknik Geologi dan Lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Dwikorita Karnawati, Selasa (16/12/2025) menekankan bahwa kebijakan hunian pascabencana di Sumatra tidak cukup hanya memulihkan kondisi seperti semula. Menurutnya, Hunian Sementara (Huntara) maupun Hunian Tetap (Huntap) harus dirancang dengan visi pencegahan agar masyarakat tidak kembali menghadapi bencana serupa di masa depan.
Rangkaian banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, hingga Sumatera Barat menunjukkan betapa rentannya kondisi geologi kawasan tersebut. Kerusakan lingkungan yang semakin parah ditambah dampak perubahan iklim global membuat bencana geo-hidrometeorologi di Sumatra kian sering terjadi dan menimbulkan kerugian besar.
Prof Dwikorita mengingatkan bahwa prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) masih menunjukkan potensi hujan lebat hingga Maret–April 2026. Artinya, ancaman banjir bandang maupun longsor susulan tetap tinggi. Karena itu, kebijakan hunian pascabencana tidak boleh berhenti pada fase darurat, melainkan harus menjadi bagian dari strategi rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang yang menyertakan pemulihan lingkungan.
Kawasan Rawan dan Memori Bencana
Ia menjelaskan bahwa banyak lokasi terdampak berada di kipas aluvial, yaitu bentang alam hasil endapan banjir bandang masa lalu. Secara geologi, kawasan ini menyimpan “memori bencana” dan berpotensi kembali dilanda dalam siklus puluhan tahun.
“Menetapkan kawasan ini sebagai Hunian Tetap sama saja dengan mewariskan risiko kepada generasi berikutnya,” tegasnya.
Kerusakan lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) mempercepat erosi dan meningkatkan jumlah material rombakan yang terbawa saat hujan ekstrem. Akibatnya, periode ulang banjir bandang semakin pendek, bisa terjadi dalam 15–20 tahun, bahkan lebih cepat bila pemulihan lingkungan tidak segera dilakukan.
Penempatan Huntap di Zona Aman
Dengan pertimbangan tersebut, Dwikorita menilai kawasan yang pernah dilanda banjir bandang tidak layak dijadikan lokasi Hunian Tetap. Wilayah itu seharusnya ditetapkan sebagai zona merah untuk konservasi dan rehabilitasi. Huntap harus dibangun di zona aman, jauh dari bantaran sungai aktif, tidak berdekatan dengan lereng curam, dan tetap memperhatikan akses air bersih serta layanan dasar.