Sinergi Layanan Pemasyarakatan hadapi Perubahan Sistem Hukum Nasional
- Humas Pemkot Yogya
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta menandatangani nota kesepakatan dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk memperkuat sinergi penyelenggaraan layanan pemasyarakatan. Penandatanganan dilakukan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Yogyakarta, Senin (29/12/2025), sebagai langkah strategis menghadapi perubahan sistem hukum nasional yang akan berlaku penuh pada Januari 2026.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan DIY, Lili, menjelaskan bahwa layanan pemasyarakatan mencakup enam aspek utama: pelayanan tahanan, pembinaan narapidana, pembimbingan klien, keamanan dan ketertiban, perawatan kesehatan, serta pengelolaan barang sitaan dan barang bukti. Menurutnya, kerja sama lintas sektor semakin penting seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang lebih menekankan pendekatan humanis dan restoratif. Salah satu inovasi yang diatur adalah pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman penjara.
“Negara harus hadir, pemerintah kota juga harus hadir. KUHP baru ini memberi ruang bagi pelaku tindak pidana untuk menebus kesalahan melalui kerja sosial, bukan semata hukuman penjara. Ini relevan dengan kondisi lapas dan rutan yang banyak mengalami kelebihan kapasitas,” ujar Lili. Ia menambahkan, di DIY terdapat sembilan lapas dan rutan dengan tingkat kelebihan penghuni sekitar 20 persen, namun masih dalam kondisi kondusif.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyambut baik kesepakatan tersebut sebagai wujud nyata kolaborasi pembangunan bidang hukum. Ia menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta mendukung penuh penerapan pidana kerja sosial yang dinilai mampu memberi manfaat langsung bagi masyarakat. “Jika diterapkan secara produktif, kerja sosial bisa menjadi inovasi positif. Kami siap mengawal bersama Kejaksaan Tinggi, Kanwil Ditjenpas, lapas, dan rutan agar berjalan aman dan kondusif,” kata Hasto.
Hasto juga membuka peluang penyusunan peraturan wali kota sebagai payung hukum pelaksanaan pidana kerja sosial di Yogyakarta. Bentuk kegiatan dapat diarahkan pada sektor kebersihan kota, pengaturan lalu lintas, pendidikan kemasyarakatan, hingga perawatan lingkungan seperti sungai. Ia menekankan pentingnya pemetaan kondisi warga binaan agar setiap individu mendapat perlakuan yang tepat dan manusiawi.
Lebih jauh, Hasto menegaskan bahwa Pemkot Yogyakarta mengedepankan konsep kerja sama pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, kampung, kampus, dan komunitas, dengan semangat Segoro Amarto sebagai nilai gotong royong khas Yogyakarta. “Sinergi ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga tentang membangun masyarakat yang lebih inklusif dan berdaya,” ujarnya.