Rampung Panertib, Jalan Menuju Jogja Tertib Tanpa Konflik

165 kampung dengan predikat Kampung Panca Tertib
Sumber :
  • Humas Pemkot Yogya

YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Sejak 2015, Satpol PP Kota Yogyakarta menggulirkan gagasan Rampung Panertib atau Gerakan Kampung Panca Tertib. Setelah lebih dari satu dekade berjalan, tahap deklarasi kini dinyatakan rampung. Sebanyak 165 kampung di seluruh wilayah kota telah resmi menyandang predikat Kampung Panca Tertib.

img_title Pemkot Yogyakarta Dorong Penguatan Potensi Kelurahan untuk Ungkit Ekonomi Lokal

Program ini lahir dari kebutuhan untuk membangun budaya tertib berbasis masyarakat. Lima aspek utama menjadi pijakan: tertib daerah milik jalan, tertib bangunan, tertib usaha, tertib lingkungan, dan tertib sosial. Kehadirannya tidak hanya menekan pelanggaran peraturan daerah, tetapi juga mengubah wajah Satpol PP yang kini lebih humanis, edukatif, dan persuasif dalam menjalankan tugas.

Wakil Wali Kota Yogyakarta, Wawan Harmawan, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan program ini. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi kunci utama. Relawan, fasilitator, pelopor ketertiban, hingga Duta Kampung Panca Tertib disebutnya sebagai garda depan yang menjaga harmoni di lingkungan masing-masing. Ia menambahkan, gerakan ini juga mendukung program prioritas Pemkot, yakni Gerakan Masyarakat Jogja Olah Sampah (Mas JOS). Pemilahan sampah, pengelolaan organik dan anorganik, hingga pembiasaan wadah berulang menjadi bagian dari praktik ketertiban sehari-hari. “Gotong royong dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan akan membuat persoalan sampah bisa ditangani secara berkelanjutan,” ujarnya dalam kegiatan laporan hasil kinerja pendampingan Kampung Panca Tertib di Kantor Satpol PP.

img_title Job Fair Kota Yogyakarta 2026: Ribuan Lowongan Kerja dan Komitmen Dunia Usaha Inklusif

Wawan menekankan pentingnya perencanaan berbasis program untuk tahun 2026. Ia mengingatkan agar lurah dan mantri pamong praja tidak sekadar mengikuti tren anggaran tahunan, melainkan menetapkan arah dan prioritas yang jelas. “Program harus jelas arahnya, apa prioritasnya. Misalnya persoalan sampah, itu harus menjadi fokus utama. Anggaran mengikuti program, bukan sebaliknya,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menegaskan bahwa rampungnya deklarasi bukan berarti pekerjaan selesai. Pendampingan, penguatan, dan pengawasan tetap harus berjalan. Ia menyebut dasar hukum program ini telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 22 Tahun 2015 dan diperkuat oleh Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk mendukungnya, Pemkot mengalokasikan anggaran sekitar Rp1,8 miliar dalam APBD 2026 yang digunakan bagi pendampingan, monitoring, serta penguatan kapasitas masyarakat.

Halaman Selanjutnya
img_title
img_title Pemkot Yogyakarta Dorong UMKM Tembus Pasar Global Lewat INACRAFT Festival 2026