Love Scamming, Kejahatan Lama dengan Wajah Baru di Era Digital
- Dok Humas UMY
BANTUL, VIVA Jogja - Fenomena love scamming atau penipuan berkedok hubungan asmara kembali mencuat ke permukaan. Modus kejahatan yang memanfaatkan kedekatan emosional ini bukanlah hal baru, namun kini tampil dengan wajah modern berkat dukungan teknologi digital. Korban biasanya terjerat secara psikologis melalui rayuan dan manipulasi intens sebelum akhirnya diminta mentransfer sejumlah uang.
Kasus terbaru terjadi di Tangerang, ketika Direktorat Jenderal Imigrasi membongkar sindikat internasional dan mengamankan 27 warga negara asing (WNA). Para pelaku diketahui menyalahgunakan izin tinggal, bahkan sebagian melakukan overstay, sembari menjalankan praktik penipuan asmara daring.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Trisno Raharjo, menegaskan bahwa perangkat hukum pidana Indonesia sejatinya sudah cukup untuk menjerat pelaku. “Dalam love scamming terdapat unsur penipuan finansial, seperti permintaan dan transfer uang. Dengan perkembangan hukum pidana kita, penegakan hukum terhadap perbuatan semacam ini semakin jelas,” ujarnya, Senin (19/01/2026).
Menurut Trisno, kombinasi antara ketentuan pidana umum dan regulasi khusus terkait teknologi informasi memberikan dasar yang memadai bagi aparat penegak hukum. Namun, ia mengingatkan bahwa kejahatan penipuan cenderung berulang karena korban mudah dimanipulasi, sementara pelaku terus menemukan celah baru.
Ia menekankan pentingnya keseriusan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian siber, dalam menangani fenomena ini. “Love scamming bukan hanya soal kerugian material, tetapi juga berdampak psikologis. Jika tidak dikomunikasikan dengan baik kepada masyarakat, dampaknya bisa sangat luas,” katanya.
Data dan Tren Kasus
Menurut catatan Interpol, kasus love scamming meningkat tajam dalam lima tahun terakhir. Secara global, kerugian akibat penipuan asmara daring mencapai lebih dari US$ 1,3 miliar pada 2024, dengan ribuan korban tersebar di berbagai negara. Di Indonesia, data Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat lebih dari 1.200 laporan kasus penipuan asmara daring sepanjang 2025, dengan kerugian finansial mencapai Rp 320 miliar.
Mayoritas korban adalah perempuan berusia 25–45 tahun, namun tren terbaru menunjukkan laki-laki juga mulai menjadi sasaran. Modus yang digunakan pelaku antara lain berpura-pura sebagai profesional sukses, anggota militer, atau pengusaha asing yang sedang membutuhkan bantuan finansial.