Pemerintah Blokir Grok AI, Akademisi Desak Ketegasan terhadap Platform Merugikan

Pemblokiran akses Grok AI
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memblokir akses terhadap aplikasi kecerdasan buatan Grok AI milik platform X (dulu Twitter), menyusul maraknya penyalahgunaan teknologi untuk membuat konten pornografi palsu berbasis deepfake. Pemblokiran ini dilakukan pada Sabtu (10/1/2026) dan menjadikan Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang mengambil langkah tegas terhadap Grok AI.

img_title RI Rencanakan Pembangunan PLTN, UGM Siap Dukung dari Sisi SDM

Grok AI, yang dikembangkan oleh xAI dan dimiliki oleh Elon Musk, awalnya dirancang sebagai chatbot cerdas untuk membantu pengguna mendapatkan informasi secara cepat. Namun, fitur manipulasi gambar berbasis AI yang tersedia di platform tersebut belakangan digunakan untuk membuat konten seksual non-konsensual dari foto-foto pengguna. Fenomena ini memicu kekhawatiran publik karena berdampak serius terhadap privasi, mental, dan psikis korban, terutama perempuan.

Deputi Sekretaris Eksekutif Pusat Masyarakat Digital (CfDS) Universitas Gadjah Mada, Iradat Wirid, menyambut positif langkah pemerintah. Menurutnya, pemblokiran Grok AI merupakan bentuk perlindungan terhadap hak digital masyarakat dan upaya mengurangi potensi penyalahgunaan teknologi. “Logika bisnis Grok AI tidak sejalan dengan logika moral kemanusiaan. Pemerintah harus memiliki independensi dalam menetapkan kebijakan yang melindungi demokrasi digital,” ujarnya, Senin (19/01/2026).

img_title Peluncuran Sahabat-AI, Platform Kecerdasan Buatan Berbasis Aplikasi yang Paling Mengerti Kebutuhan Lokal

Iradat menilai bahwa kasus Grok AI menunjukkan lemahnya etika dalam pengembangan teknologi kecerdasan buatan. Ia menekankan pentingnya pengamanan AI yang jelas dan berpihak pada kepentingan publik. “Inovasi teknologi tanpa tanggung jawab termasuk dalam pengunduran peran manusia,” tegasnya.

Ia juga menyoroti ketimpangan antara literasi teknologi dan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan data pribadi. Menurutnya, masyarakat perlu memahami regulasi seperti UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi dan UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang menjadi payung hukum dalam kasus-kasus penyalahgunaan digital.

img_title Mayoritas Pekerja Indonesia Masih Informal, Ekonom UGM Dorong Perlindungan Ketenagakerjaan

“Pemerintah harus tegas terhadap platform yang merugikan masyarakat dan berpotensi memicu kekerasan seksual berbasis gender. Edukasi perlindungan data diri di media sosial sangat penting, karena mayoritas korban adalah perempuan,” kata Iradat.

Ia mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan mengurangi porsi unggahan pribadi. “Satu-satunya yang bisa melindungi diri kita saat ini adalah diri sendiri, dengan meningkatkan kesadaran literasi digital,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title