Perbedaan Awal Ramadan: Tradisi Panjang yang Terus Hidup di Indonesia
- DOK UMY
BANTUL, VIVA Jogja - Perbedaan penetapan awal Ramadan kembali muncul di Indonesia, antara keputusan pemerintah dan sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Fenomena ini bukanlah hal baru, melainkan bagian dari tradisi panjang dalam sejarah Islam yang telah berlangsung sejak masa Nabi Muhammad saw. Perbedaan tersebut memiliki landasan historis sekaligus metodologis dalam tradisi keilmuan Islam, sehingga wajar terjadi dalam praktik keberagamaan umat.
Dosen Studi Islam Klasik dan Kontemporer Fakultas Studi Islam dan Peradaban Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Mukhlis Rahmanto, Lc., M.A., Ph.D., menjelaskan bahwa perbedaan awal bulan Hijriah, termasuk Ramadan, sudah terjadi sejak masa Nabi. Ia merujuk pada riwayat hadis Kuraib yang menceritakan adanya perbedaan rukyat hilal antara Damaskus dan Madinah. “Dalam hadis Kuraib, hilal terlihat di Damaskus, sementara di Madinah belum. Nabi memerintahkan masing-masing wilayah mengikuti rukyatnya sendiri. Dari situ kita memahami bahwa perbedaan sudah ada sejak masa sahabat, dan mereka saling menghargai perbedaan itu,” jelas Mukhlis.
Dari peristiwa tersebut lahir konsep matla’ lokal, yaitu penentuan awal bulan berdasarkan wilayah terlihatnya hilal. Dengan demikian, perbedaan antarwilayah atau antarnegara sangat mungkin terjadi karena faktor geografis dan astronomis yang berbeda. Mukhlis menekankan bahwa perbedaan ini bukanlah bentuk pertentangan, melainkan konsekuensi dari kondisi alam dan metodologi yang digunakan.
Di Indonesia, terdapat dua metode utama dalam penetapan awal Ramadan, yakni hisab dan rukyat. Pemerintah bersama sebagian organisasi Islam memadukan keduanya, dengan hisab sebagai perhitungan astronomis dan rukyat sebagai konfirmasi empiris di lapangan. Sementara itu, Muhammadiyah menggunakan pendekatan hisab dengan kriteria imkan rukyat yang merujuk pada Kalender Hijriah Global Tunggal berbasis visibilitas hilal internasional. “Muhammadiyah tidak murni hisab tanpa kriteria. Pendekatannya adalah imkan rukyat, yaitu hilal dinilai mungkin terlihat berdasarkan parameter tertentu. Jika di suatu wilayah dunia memenuhi kriteria visibilitas, maka itu dapat diberlakukan secara global,” papar Mukhlis.
Menurutnya, perbedaan metode tersebut biasanya hanya menghasilkan selisih satu hari. Namun, perbedaan ini juga berkaitan dengan penafsiran konsep ulil amri sebagaimana disebutkan dalam Surah An-Nisa ayat 59. Sebagian pihak memaknai ulil amri sebagai pemerintah, sementara ada pula yang menafsirkannya lebih luas, yakni otoritas keilmuan termasuk ulama. Karena itu, sebagian umat memilih mengikuti pemerintah, sementara yang lain mengikuti otoritas keulamaan.