Pemda DIY Tegaskan Transparansi Keuangan Lewat Penyerahan LKPD 2025
- Humas Pemda DIY
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menegaskan komitmennya terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Hal ini ditunjukkan melalui penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan DIY.
Dalam acara resmi yang berlangsung di Kantor BPK DIY, Sri Paduka menyampaikan bahwa LKPD bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah untuk memastikan setiap rupiah anggaran dikelola dengan integritas, kredibilitas, dan transparansi. “Hari ini kami menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2025 sebagai wujud tanggung jawab Pemda DIY. Laporan ini adalah bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan keterbukaan,” ujar Sri Paduka.
Ia menambahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, LKPD harus terlebih dahulu direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sebelum disampaikan kepada BPK. Proses ini menjadi bagian penting untuk memastikan laporan yang diajukan telah melalui mekanisme pengawasan internal yang ketat. “Laporan wajib disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, Pemda DIY berkomitmen menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi BPK sebagai bagian dari perbaikan berkelanjutan,” jelasnya.
Sri Paduka juga menegaskan bahwa laporan yang diserahkan kali ini masih berstatus unaudited. Meski demikian, ia memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemda DIY yang telah bekerja keras menyusun laporan tersebut. “Mari kita jaga konsistensi dan terus melangkah maju menghadirkan pemerintahan yang transparan, bertanggung jawab, dan nyata manfaatnya bagi kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Penyerahan LKPD turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah DIY, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) DIY, serta Inspektur Inspektorat DIY. Dari pihak BPK hadir pula tim pemeriksa yang akan melakukan pemeriksaan interim dan pemeriksaan terinci terhadap laporan keuangan Pemda DIY.
Kepala Perwakilan BPK DIY, Agustin Sugihartatik, menyampaikan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan interim atas laporan sebelumnya, sebelum beralih ke LKPD 2025 yang baru diserahkan. Ia menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam proses pemeriksaan. “Sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang BPK, kami harus menyerahkan laporan pemeriksaan maksimal dua bulan setelah LKPD diterima. Bentuknya berupa opini dan rekomendasi. Harapan kami, tidak ditemukan permasalahan signifikan dalam laporan Pemda DIY,” ujarnya.