Pemkot Yogyakarta Buka Pengajuan JPD Perguruan Tinggi, Deadline November 2026
- Bing Image Creative
YOGYAKARTA, VIVA Jogja - Pemerintah Kota Yogyakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung akses pendidikan tinggi bagi keluarga kurang mampu melalui program Jaminan Pendidikan Daerah (JPD) Perguruan Tinggi. Program ini ditujukan bagi mahasiswa aktif yang berasal dari Keluarga Sasaran Jaminan Perlindungan Sosial (KSJPS) tahun 2026. Dengan slogan Satu Keluarga Miskin Satu Sarjana, Pemkot Yogyakarta menambah alokasi JPD Perguruan Tinggi tahun ini sebagai bentuk nyata dukungan terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) JPD Disdikpora Kota Yogyakarta, Menik Ria Agustiningsih, menyampaikan bahwa mahasiswa aktif yang terdaftar dalam KSJPS sudah dapat mengajukan permohonan JPD Perguruan Tinggi. Hingga akhir Maret, tercatat 15 mahasiswa telah mengajukan permohonan. “Berkas permohonan paling lambat dikumpulkan hingga November 2026,” ujar Menik. Ia menegaskan bahwa pengajuan hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun, sehingga mahasiswa diharapkan segera melengkapi persyaratan.
Adapun berkas yang harus disiapkan meliputi bukti terdaftar sebagai keluarga KSJPS, fotokopi kartu keluarga, surat keterangan aktif kuliah, serta transkrip nilai atau surat keterangan IPK bagi mahasiswa semester dua hingga delapan. Syarat IPK minimal ditetapkan 3,00 untuk mahasiswa perguruan tinggi swasta dan 2,75 untuk mahasiswa perguruan tinggi negeri. Selain itu, mahasiswa wajib melampirkan bukti pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester berjalan serta rekening aktif Bank BPD DIY. Semua dokumen dikumpulkan rangkap dua ke Kantor UPT JPD di kompleks Disdikpora Kota Yogyakarta.
Menik menjelaskan bahwa berkas yang masuk akan diverifikasi oleh UPT JPD. Jika tidak memenuhi syarat, berkas tidak akan dimasukkan ke sistem dan mahasiswa akan langsung diberi tahu saat pengumpulan. Dari 15 mahasiswa yang sudah mengajukan, seluruhnya dinyatakan memenuhi syarat. “Per periode satu atau dua bulan, pencairan dilakukan. Rencana awal April akan cair untuk tahap pertama,” jelasnya.
Tahun ini, nominal JPD Perguruan Tinggi disesuaikan dengan besaran UKT mahasiswa dan maksimal mencapai Rp 8 juta per tahun. Angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025, di mana bantuan hanya Rp 1 juta per tahun untuk mahasiswa semester satu dan Rp 2 juta per tahun untuk semester dua hingga tujuh. Total anggaran yang disiapkan Pemkot Yogyakarta mencapai Rp 2 miliar dengan kuota 250 penerima. Peningkatan nominal ini diharapkan mampu meringankan beban biaya kuliah sekaligus mendukung target mencetak lebih banyak sarjana dari keluarga kurang mampu.