DPRD Kulonprogo Intensifkan Pembahasan Raperda Pengendalian Minuman Beralkohol dan Oplosan

Kulonprogo bahas Raperda minuman beralkohol dan oplosan
Sumber :
  • Bing Image Creator

KULONPROGO, VIVA Jogja - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan kembali digelar oleh DPRD Kabupaten Kulonprogo. Agenda penting ini berlangsung di Ruang Nakula, Gedung DPRD Kulonprogo, Senin (06/04/2026), dengan menghadirkan berbagai pihak terkait untuk memperkuat substansi regulasi yang tengah disusun.

img_title Lima Kalurahan di Kulonprogo Lunas PBB-P2, Realisasi Pajak Baru 71 Persen

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kulonprogo, Raden Sunarwan, bersama jajaran pimpinan komisi pengusul. Hadir pula organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, serta tenaga ahli yang turut memberikan masukan dalam proses penyusunan. Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan keseriusan DPRD dalam memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pembahasan kali ini difokuskan pada pendalaman materi dan penyelarasan substansi agar raperda tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi juga instrumen nyata dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kulonprogo. Selain itu, perhatian besar juga diberikan pada upaya pencegahan peredaran minuman oplosan yang selama ini kerap menimbulkan korban jiwa. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan masyarakat terlindungi dari dampak buruk konsumsi minuman berbahaya tersebut.

img_title TMMD Sengkuyung Tahap III di Kulonprogo: Satukan Langkah Bangun Negeri dari Desa Kalirejo

Raden Sunarwan menegaskan bahwa raperda ini bukan sekadar aturan tambahan, melainkan langkah strategis untuk menjaga ketertiban sosial dan kesehatan masyarakat. Menurutnya, pengendalian minuman beralkohol harus dilakukan secara terukur, dengan tetap memperhatikan aspek hukum, sosial, dan budaya lokal. “Kami ingin memastikan bahwa regulasi ini tidak hanya selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kulonprogo,” ujarnya.

Tenaga ahli yang hadir dalam rapat turut memberikan masukan terkait aspek teknis dan legal drafting. Mereka menekankan pentingnya harmonisasi dengan regulasi nasional agar raperda tidak menimbulkan tumpang tindih aturan. Selain itu, aspek pengawasan juga menjadi sorotan, mengingat efektivitas regulasi sangat bergantung pada mekanisme kontrol yang diterapkan di lapangan. OPD terkait pun menyampaikan kesiapan mereka untuk mendukung implementasi raperda melalui program pengawasan terpadu.

img_title Kemenag Kulonprogo dan Disdukcapil Tandatangani MoU Pemutakhiran Dokumen Kependudukan dan Perkawinan

Perwakilan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM menambahkan bahwa regulasi ini harus memperhatikan prinsip keadilan dan kepastian hukum. Mereka menekankan perlunya aturan yang jelas mengenai sanksi bagi pelanggar, baik individu maupun pelaku usaha, agar raperda memiliki daya ikat yang kuat. Dengan demikian, pengendalian minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan dapat berjalan efektif.

Halaman Selanjutnya
img_title