Kasus Pengeroyokan di Bantul, Polisi Buru Lima Pelaku
- Istimewa
BANTUL, VIVA Jogja – Kepolisian Resor Bantul terus melakukan pengejaran terhadap lima orang pelaku pengeroyokan yang menewaskan seorang remaja berinisial IDS (16). Kelima pelaku diketahui melarikan diri ke luar daerah setelah peristiwa tragis yang terjadi pada Selasa malam, 14 April 2026. Saat ini, mereka telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi fokus utama penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, menegaskan bahwa pihaknya melakukan pelacakan intensif untuk menemukan keberadaan para pelaku. “Kami fokus sepenuhnya pada kasus ini dengan melakukan pengejaran. Dari informasi yang kami peroleh, kelima pelaku berada di luar daerah,” ujarnya, Rabu (22/04/2026).
Menurut keterangan kepolisian, aksi pengeroyokan tersebut dilakukan dengan cara yang sangat brutal. Korban tidak hanya dipukul, tetapi juga disundut dengan rokok, dilindas menggunakan sepeda motor, bahkan ada upaya untuk memotong telinganya. Salah satu pelaku disebut sebagai ketua geng yang memimpin aksi kekerasan tersebut.
Sementara itu, dua orang pelaku lain yang lebih dulu diamankan pada Senin (20/4) diketahui tidak ikut melakukan pemukulan secara langsung. Mereka adalah BLP (18), warga Kecamatan Kretek, dan YP (21), warga Kecamatan Bambanglipuro. Keduanya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menduga motif pengeroyokan ini dipicu oleh aksi balas dendam antar geng. Saat kejadian, korban sempat diinterogasi mengenai keterlibatannya dalam sebuah kelompok. Namun, jawaban korban yang menolak dikaitkan dengan geng tertentu justru memicu emosi para pelaku hingga berujung pada tindakan kekerasan. “Korban ditanya apakah dia bagian dari geng tertentu. Karena tidak mengakui, salah satu pelaku langsung memukul dan diikuti yang lainnya,” jelas AKP Mirza.
Hingga kini, kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya perencanaan sebelum aksi pengeroyokan terjadi. Dugaan bahwa tindakan tersebut sudah direncanakan semakin kuat setelah melihat pola kekerasan yang dilakukan secara sistematis.
Di sisi lain, keluarga korban menuntut agar para pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Kakak korban, Rofiq Nur Setyawan, menilai tindakan para pelaku sudah melampaui batas pengeroyokan biasa. “Menurut saya itu sudah masuk pembunuhan berencana. Ada unsur balas dendam, artinya sudah direncanakan,” ujarnya.