Vonis Hibah Pariwisata Sleman: Ujian Integritas Peradilan dan Harapan Publik
- Istimewa
SLEMAN, VIVA Jogja – Sidang kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, memasuki babak akhir. Majelis hakim dijadwalkan membacakan putusan pada Kamis (23/04/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta. Publik menanti dengan penuh perhatian, sebab perkara ini bukan sekadar menyangkut individu, melainkan juga menyangkut integritas peradilan dan arah pemberantasan korupsi politik di daerah.
Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sleman menuntut Sri Purnomo dengan pidana penjara delapan tahun enam bulan, denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10,9 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Sri Purnomo akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, ancaman tambahan berupa pidana penjara empat tahun tiga bulan menanti.
Tim penasihat hukum Sri Purnomo berusaha keras membangun narasi bahwa tidak ada aliran dana korupsi yang masuk ke kantong pribadi terdakwa. Namun, bantahan tersebut berseberangan dengan kesaksian sejumlah saksi yang menyebut dana hibah pariwisata digunakan untuk kepentingan politik, khususnya pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo–Danang Maharsa dalam Pilkada Sleman 2020. Nama Raudi Akmal, putra Sri Purnomo, bahkan berulang kali disebut dalam persidangan sebagai pihak yang mengondisikan proposal agar pencairan dana dipermudah.
Majelis hakim sempat menyoroti kesaksian Raudi Akmal dan anak buahnya, Karunia Anas Hidayat, yang mencabut keterangan di BAP. Hakim kemudian memerintahkan JPU memproses Anas atas dugaan sumpah palsu sesuai Pasal 242 KUHP. Langkah ini menunjukkan bahwa majelis hakim tidak segan menindak saksi yang dianggap menghalangi jalannya persidangan.
Di luar persidangan, dinamika tak kalah menarik. Publik mencatat adanya perubahan sikap dari oknum aktivis antikorupsi yang semula mendukung penuh pengungkapan kasus, namun kemudian berbalik arah dengan memberi pembelaan tersirat kepada terdakwa. Pergeseran sikap ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai konsistensi gerakan antikorupsi di daerah.
Pengamat hukum Universitas Islam Indonesia, Susantio, menilai banyaknya ekspose perkara di berbagai tingkatan kejaksaan hingga Kejaksaan Agung menunjukkan betapa berat tekanan dalam membongkar kasus ini. Ia menegaskan, jumlah ekspose yang luar biasa menjadi indikator adanya upaya sistematis memperlambat proses hukum demi melindungi jejaring kekuasaan. Susantio juga menekankan pentingnya penetapan tersangka baru, mengingat keterlibatan pihak lain sudah sangat jelas dari keterangan saksi.