Polda Jateng Bentuk Tim Khusus Berantas Mercon saat Ramadan dan Lebaran
- Polresta Magelang
Jogja –Ledakan dari bahan petasan atau mercon di di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Minggu dini hari (26/3/2023) mendapatkan perhatian serius Polda Jateng. Ledakan yang menimbulkan korban satu orang meninggal, tiga luka-luka, dan 11 rumah rusak tersebut tengah dikembangkan kepolisian.
Bahkan, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi meninjau langsung lokasi ledakan maut yang berada d Desa Giriwarno, Kecamatan Kaliangkrik, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Ia ingin hal tersebut menjadi sebuah pelajaran bagi masyarakat luas di Jateng. Terutama saat Ramadan dan jelang Lebaran.
Dari ledakan tersebut, satu orang meninggal yaitu, Mufid (33), tukang batu. Tiga orang Nurhayah (41), Nailatul (18), dan Naela Janur (17), mengalami luka-luka dan sempat sesak nafas akibat asap pasca ledakan.
"Ini merupakan warning bagi kita semua. Bahwa pengembangan ini akan terus dilakukan agar menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang lain. Bahkan jajaran Polda Jateng telah mengungkap beberapa kasus petasan," kata Luthfi, dikutip dari situs resmi Polresta Magelang, Senin (27/3/2023).
Lutfi menegaskan, Polda Jateng telah membentuk Tim Khusus yang dipimpin Dirkrimum untuk mengembangkan peristiwa ledakan tersebut. Juga mencegah peredaran petasan yang berbahaya.
"Dari pengembangan telah ditemukan 10 kg bahan petasan dari 2 orang tersangka, salah satunya diamankan berinisial I. Sedangkan yang diduga meledak adalah bahan petasan seberat 7,5 kg," jelasnya.
Ia menambahkan, khusus untuk menangani ledakan mercon tersebut, Polda Jateng bersama jajaran telah melakukan penyelidikan dan penyidikan, sumber ledakan ditemukan kantong plastik yang diduga ada bahan mercon, saksi-saksi, serta investigasi korban dari Biddokkes Polda Jateng.
"Terus dilakukan pengembangan hingga purna, dan benar korban ini akibat impact dari ledakan,” kata Irjen Pol Luthfi.
Lutfi berpesan, jelang dan saat bulan Ramadan serta Lebaran, untuk tidak main-main dengan bahan peledak seperti mercon, petasan atau kembang api. Karena ada ancamannya yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 1 ayat (1).
"Barang siapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua-puluh tahun," terangnya.
Lutfi pun mengajak masyarakat untuk memahami hal tersebut. Sehingga, di Jawa Tengah maupun wilayah lain tak terulang lagi peristiwa ledakan petasan."Jadi tolong masyarakat untuk tahu Undang-Undang tersebut. Sehingga tidak ada lagi kejadian serupa. Semoga kejadian ini memberi hikmah bagi kita semua," jelasnya.