Kejahatan Jalanan Marak, Begini Reaksi Raja Jogja
- Humas Pemda DIY
Selain keterlibatan dan peran aktif orang tua dan masyarakat perlu optimalisasi satuan keamanan di level terendah yaitu kalurahan melalui kelompok Jaga Warga. Jaga Warga telah diatur dalam Pergub DIY No 28 tahun 2021 bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Saat ini, polisi menahan 15 remaja pelaku pengeroyokan anak di bawah umur yang terjadi pada Jumat (24/03) pukul 4.30 WIB di Jl. Tentara Rakyat Mataram, Bumijo, Yogyakarta. Mereka terekam CCTV melakukan aksi pengeroyokan terhadap N, hingga koma dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.
Pelaku pengeroyokan terdiri dari 6 tersangka dewasa yaitu RK (18), DK (19), SD (19), FR (18), IS (20) dan AND (18) yang ditahan di Rutan Polresta Yogyakarta. Sedang 9 sisanya masih di bawah umur atau selanjutnya disebut Anak yang Berkonflik dengan Hukum atau ABH yaitu BR (15), BS (16), AR (17), serta RC (17). Polisi juga menangkap RV (17), SF (16), FQ (16), ZD (15), dan RF (17) saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY di Sleman.
Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal 9 Tahun Penjara dan Pasal 80 ayat (2) Juncto Pasal 76 C Undang-undang No. 35 tahun 2014, tentang Perubahan Undang-undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 5 Tahun Penjara.