Menemukan Surga di Sembungan, Desa Tertinggi di Pulau Jawa
- VIVA Jogja/Kemenparekraf RI
Dieng, pada tahun 2002 Tafrihan menginisiasi gerakan penyadaran masyarakat agar lebih peduli lingkungan. Pada 2008, didirikanlah Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dengan SK resmi dari pemerintah Kepala Desa Sembungan.
Dilanjutkan 8 tahun setelahnya, pengajuan ke Notaris dan Kemenkumham RI hingga mendapatkan SK Badan Hukum dengan Nomor : AHU 0006068.AH.01.07.TAHUN 2016 akta No: 14. Tgl: 12 Januari 2016.
Diperkuat lagi dengan SK terbaru oleh Kepala Desa dengan nomor 1 tahun 2019 serta dibuatkan SK Pengelola dengan nomor NOMOR: 556/08/ TAHUN 2020.
SK itu mengesahkan sebanyak 286 orang dari desa Sembungan dan 52 orang dari warga desa Mlandi yang bertanggung jawab sebagai pengelola Curug Sikarim dan sekitarnya.
Upaya mendasar yang dilakukan adalah mengedukasi masyarakat terkait pengolahan sampah, dengan menyediakan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Proyek ini dimulai sejak tahun 2017, bekerja sama dengan Bank Indonesia. Bank Sampah ini menempati lahan seluas 900 meter persegi dan memiliki daya tampung hingga 100 meter kubik.
Difungsikan sebagai lokasi masyarakat mengolah sampah dari setiap rumah untuk dijadikan paving. Atas kiprah tersebut, pada 2019, Desa Sembungan mendapatkan sertifikat Lokasi Program Kampung Iklim (Proklim) Kategori Utama.