DPRD Sleman Soroti Lambannya Pengurusan PBG, Minta Percepatan
- Viva Jogja
SLEMAN, VIVA Jogja – DPRD Sleman berharap pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dipercepat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat semakin patuh mengurus izin bangunan.
Pengurusan PBG menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, legalitas bangunan juga memberikan perlindungan bagi pemilik bangunan maupun lingkungan sekitar.
"Perizinan ini bertujuan mengatur supaya terkait resapan, tata letak bangunan, dan lingkungan semuanya terjamin. Karena itu memang ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," kata Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo.
Menurut Doni, setiap bangunan wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Proses perizinan dilakukan untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun tata ruang.
Saat ini pengurusan PBG dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pelayanan tersebut juga telah terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman.
Sebelum mengajukan PBG, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya kesesuaian tata ruang, legalitas tanah, serta ketentuan pemanfaatan lahan.
"Semua sudah diatur dalam mekanisme yang ada. Misalnya terkait alih fungsi lahan, berapa luas yang boleh dibangun, termasuk legalitas tanah dan bangunan," ujarnya.
Doni menjelaskan pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai regulator. Pemerintah juga hadir sebagai mediator yang membantu masyarakat menyelesaikan berbagai kendala perizinan.
DPUPKP Sleman bahkan memiliki tim pengawasan khusus. Tim tersebut secara berkala melakukan pendampingan terhadap bangunan yang belum memiliki izin.
"Kami hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan izin sesuai aturan. Ada tim kerja pengawasan yang melakukan pendampingan terhadap bangunan yang belum memiliki izin," katanya.
Pemkab Sleman juga telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut menjadi acuan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap seimbang dengan kelestarian lingkungan.
Kewajiban memiliki PBG tidak hanya berlaku bagi bangunan usaha. Rumah tinggal juga wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, pemerintah menyediakan program dispensasi PBG gratis. Program tersebut diperuntukkan bagi rumah tinggal tertentu yang memenuhi syarat.