DPRD Sleman Soroti Lambannya Pengurusan PBG, Minta Percepatan
- Viva Jogja
Rumah yang telah berdiri sebelum tahun 2015 dan berada di atas tanah berstatus pekarangan dapat mengikuti program tersebut. Namun pemilik tetap harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
"Kalau rumah tinggal sebelum 2015 bisa masuk program dispensasi sehingga tidak dikenakan biaya. Masyarakat bisa datang ke MPP untuk mendapatkan informasi lebih rinci," ujarnya.
Sementara itu, rumah tinggal maupun bangunan usaha yang tidak masuk kategori dispensasi tetap dikenakan retribusi sesuai aturan yang berlaku.
Doni menyebut antusiasme masyarakat mengurus PBG cukup tinggi. Hingga saat ini terdapat sekitar 13 ribu permohonan yang masuk ke sistem pelayanan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 8 ribu permohonan telah selesai diproses. Sisanya masih berada dalam tahapan verifikasi administrasi maupun pemeriksaan teknis.
"Yang masih berproses umumnya karena tahapan verifikasi, perhitungan teknis, atau tinjauan lapangan. Kalau berkas yang benar-benar menunggu di sistem jumlahnya tidak banyak," katanya.
Selain pelayanan perizinan, pemerintah juga melakukan pendataan bangunan berizin. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat basis data pengawasan bangunan di masa depan.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi C DPRD Sleman, Untung Basuki Rahmad, menilai pelayanan PBG masih perlu ditingkatkan. Ia mengaku masih menerima keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan izin.
"Menurut saya masih kurang cepat. Saya sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait proses pengurusan PBG," katanya.
Untung juga menyoroti praktik penggunaan jasa calo dalam pengurusan izin bangunan. Menurutnya, penggunaan perantara justru berpotensi memperpanjang proses pelayanan.
Ia mengimbau masyarakat datang langsung ke instansi terkait. Dengan begitu proses pengurusan dapat dipantau secara jelas dan transparan.
"Banyak yang menggunakan calo atau makelar sehingga prosesnya tidak selesai-selesai. Saran saya datang langsung saja ke pemerintah daerah," tegasnya.
DPRD juga meminta adanya solusi bagi warga yang mengalami kendala tata ruang. Terutama bagi masyarakat yang hanya memiliki satu bidang tanah untuk mendirikan rumah tinggal.
Selain itu, Untung menyoroti masih adanya bangunan tanpa izin yang berdiri di sejumlah kawasan. Salah satunya berada di sepanjang koridor Jalan Kaliurang.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat yang taat aturan merasa dirugikan karena bangunan tanpa izin dibiarkan bertahun-tahun.