DPRD Sleman Soroti Lambannya Pengurusan PBG, Minta Percepatan
- Viva Jogja
SLEMAN, VIVA Jogja – DPRD Sleman berharap pelayanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dapat dipercepat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendorong masyarakat semakin patuh mengurus izin bangunan.
Pengurusan PBG menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, legalitas bangunan juga memberikan perlindungan bagi pemilik bangunan maupun lingkungan sekitar.
"Perizinan ini bertujuan mengatur supaya terkait resapan, tata letak bangunan, dan lingkungan semuanya terjamin. Karena itu memang ada tahapan-tahapan yang harus dilalui," kata Kepala Bidang Pendataan, Pembinaan, dan Pengawasan Bangunan DPUPKP Sleman, Martinus Doni Purbo Kuncahyo.
Menurut Doni, setiap bangunan wajib memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Proses perizinan dilakukan untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun tata ruang.
Saat ini pengurusan PBG dilakukan secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Pelayanan tersebut juga telah terintegrasi dengan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Sleman.
Sebelum mengajukan PBG, masyarakat harus memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya kesesuaian tata ruang, legalitas tanah, serta ketentuan pemanfaatan lahan.
"Semua sudah diatur dalam mekanisme yang ada. Misalnya terkait alih fungsi lahan, berapa luas yang boleh dibangun, termasuk legalitas tanah dan bangunan," ujarnya.
Doni menjelaskan pemerintah daerah tidak hanya berfungsi sebagai regulator. Pemerintah juga hadir sebagai mediator yang membantu masyarakat menyelesaikan berbagai kendala perizinan.
DPUPKP Sleman bahkan memiliki tim pengawasan khusus. Tim tersebut secara berkala melakukan pendampingan terhadap bangunan yang belum memiliki izin.
"Kami hadir untuk membantu masyarakat mendapatkan izin sesuai aturan. Ada tim kerja pengawasan yang melakukan pendampingan terhadap bangunan yang belum memiliki izin," katanya.
Pemkab Sleman juga telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut menjadi acuan dalam mengendalikan pemanfaatan ruang agar pembangunan tetap seimbang dengan kelestarian lingkungan.
Kewajiban memiliki PBG tidak hanya berlaku bagi bangunan usaha. Rumah tinggal juga wajib memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, pemerintah menyediakan program dispensasi PBG gratis. Program tersebut diperuntukkan bagi rumah tinggal tertentu yang memenuhi syarat.
Rumah yang telah berdiri sebelum tahun 2015 dan berada di atas tanah berstatus pekarangan dapat mengikuti program tersebut. Namun pemilik tetap harus memenuhi persyaratan teknis yang ditentukan.
"Kalau rumah tinggal sebelum 2015 bisa masuk program dispensasi sehingga tidak dikenakan biaya. Masyarakat bisa datang ke MPP untuk mendapatkan informasi lebih rinci," ujarnya.
Sementara itu, rumah tinggal maupun bangunan usaha yang tidak masuk kategori dispensasi tetap dikenakan retribusi sesuai aturan yang berlaku.
Doni menyebut antusiasme masyarakat mengurus PBG cukup tinggi. Hingga saat ini terdapat sekitar 13 ribu permohonan yang masuk ke sistem pelayanan.
Dari jumlah tersebut, sekitar 8 ribu permohonan telah selesai diproses. Sisanya masih berada dalam tahapan verifikasi administrasi maupun pemeriksaan teknis.
"Yang masih berproses umumnya karena tahapan verifikasi, perhitungan teknis, atau tinjauan lapangan. Kalau berkas yang benar-benar menunggu di sistem jumlahnya tidak banyak," katanya.
Selain pelayanan perizinan, pemerintah juga melakukan pendataan bangunan berizin. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat basis data pengawasan bangunan di masa depan.
Di sisi lain, Sekretaris Komisi C DPRD Sleman, Untung Basuki Rahmad, menilai pelayanan PBG masih perlu ditingkatkan. Ia mengaku masih menerima keluhan masyarakat terkait lamanya proses pengurusan izin.
"Menurut saya masih kurang cepat. Saya sering mendapat keluhan dari masyarakat terkait proses pengurusan PBG," katanya.
Untung juga menyoroti praktik penggunaan jasa calo dalam pengurusan izin bangunan. Menurutnya, penggunaan perantara justru berpotensi memperpanjang proses pelayanan.
Ia mengimbau masyarakat datang langsung ke instansi terkait. Dengan begitu proses pengurusan dapat dipantau secara jelas dan transparan.
"Banyak yang menggunakan calo atau makelar sehingga prosesnya tidak selesai-selesai. Saran saya datang langsung saja ke pemerintah daerah," tegasnya.
DPRD juga meminta adanya solusi bagi warga yang mengalami kendala tata ruang. Terutama bagi masyarakat yang hanya memiliki satu bidang tanah untuk mendirikan rumah tinggal.
Selain itu, Untung menyoroti masih adanya bangunan tanpa izin yang berdiri di sejumlah kawasan. Salah satunya berada di sepanjang koridor Jalan Kaliurang.
Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara konsisten. Jangan sampai masyarakat yang taat aturan merasa dirugikan karena bangunan tanpa izin dibiarkan bertahun-tahun.
"Jangan sampai masyarakat yang taat aturan merasa dipersulit, sementara bangunan yang bertahun-tahun tidak memiliki izin justru dibiarkan," katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap izin bangunan bertingkat. Sebab tidak sedikit bangunan yang menambah lantai tanpa melakukan penyesuaian izin.
Padahal setiap lantai memiliki standar konstruksi dan keamanan berbeda. Aspek tersebut menjadi sangat penting karena Sleman termasuk wilayah yang memiliki risiko gempa bumi.
"Setiap lantai memiliki ketentuan yang berbeda, termasuk terkait aspek konstruksi dan keamanan. Apalagi Sleman berada di wilayah rawan gempa sehingga standar bangunan harus benar-benar diperhatikan," ujarnya.
DPRD berharap pelayanan PBG semakin cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat. Dengan kepatuhan terhadap perizinan, pembangunan di Sleman diharapkan berlangsung tertib, aman, dan mendukung keberlanjutan tata ruang daerah.