Guru Besar UGM Ingatkan Bahaya Resentralisasi, Otonomi Daerah Kian Simbolik
- Bing Image Creator
SLEMAN, VIVA Jogja - Seperempat abad setelah kebijakan desentralisasi diterapkan di Indonesia, perdebatan mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah kembali mencuat. Di tengah tuntutan efektivitas pembangunan nasional, muncul kekhawatiran bahwa ruang otonomi daerah semakin menyempit, sementara kendali pemerintah pusat justru kian menguat. Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menyoroti kecenderungan resentralisasi yang menurutnya semakin nyata dalam praktik kebijakan saat ini.
Dalam sebuah diskusi di Yogyakarta, Kamis (25/06/2026), Agus menjelaskan bahwa perjalanan desentralisasi selama 25 tahun terakhir tidak pernah lepas dari tarik-menarik kekuasaan antara pusat dan daerah. Menurutnya, dominasi pemerintah pusat semakin terlihat terutama dalam sektor perizinan investasi, pertambangan, hingga proyek strategis nasional. Kondisi ini membuat ruang pengambilan keputusan di tingkat daerah semakin terbatas. “Dalam seperempat abad jalannya desentralisasi, kita menyaksikan naik turunnya pelaksanaan yang diwarnai tarik-menarik kekuasaan antara pusat dan daerah,” ujarnya.
Agus menilai, kewenangan pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah pembangunan kini semakin lemah. Banyak kebijakan dan penggunaan anggaran telah ditentukan oleh pemerintah pusat, sehingga ruang veto daerah hampir tidak ada. “Kendali presiden semakin besar, sementara ruang veto daerah semakin lemah,” tegasnya. Ia bahkan menyebut otonomi daerah saat ini cenderung hanya bersifat simbolik. Kepala daerah dan DPRD memang masih ada, tetapi kewenangan mereka dalam mengambil keputusan strategis sudah sangat terbatas. Meski alokasi anggaran tetap diberikan, penggunaannya telah diatur secara ketat oleh pusat. Hal ini membuat pemerintah daerah lebih berperan sebagai pelaksana kebijakan daripada pengambil keputusan.
Melihat kondisi tersebut, Agus menekankan perlunya penataan ulang desain desentralisasi di Indonesia. Ia mengusulkan adanya pembagian yang lebih jelas mengenai urusan yang sepenuhnya menjadi kewenangan daerah melalui mekanisme devolusi, urusan yang dijalankan pemerintah pusat melalui dekonsentrasi, serta urusan strategis nasional yang pelaksanaannya melibatkan daerah melalui tugas bantuan. Dengan pembagian peran yang tepat, aspirasi masyarakat lokal dapat terakomodasi, sementara kepentingan nasional tetap berjalan efektif. “Melalui pembagian peran yang lebih tepat, aspirasi masyarakat dan kebutuhan strategis daerah dapat diakomodasi oleh pemerintah lokal, sementara kepentingan nasional tetap dijalankan secara efektif oleh pemerintah pusat,” jelasnya.