Muhammadiyah Dorong Evaluasi Ormas Berbasis Hukum dan Data

Sekretaris UMY, Dr. Bachtiar Dwi Kurniawan
Sumber :
  • DOK Humas UGM

Evaluasi terhadap ormas, menurut Bachtiar, harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis data. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menjamin ruang bagi masyarakat dalam berserikat, tetapi pada saat yang sama setiap organisasi juga berkewajiban menghormati hukum dan hak warga lainnya. Dalam konteks penegakan hukum, penting untuk membedakan apakah pelanggaran dilakukan oleh individu anggota atau merupakan kebijakan organisasi. Penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan berlaku sama terhadap seluruh ormas tanpa pandang bulu.

img_title Ketimpangan Dokter Jantung Masih Tinggi, Pakar UMY Ingatkan Pemerataan SDM dan Tata Kelola

Lebih jauh, Bachtiar menekankan bahwa kebebasan berserikat seharusnya dimaknai sebagai kesempatan untuk memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat. Keberadaan ormas diharapkan menghadirkan manfaat, rasa aman, dan kepercayaan publik, bukan justru menimbulkan keresahan. Ia menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap sebuah organisasi tidak hanya ditentukan oleh legalitas administratif, tetapi juga oleh perilaku dan kontribusi organisasi tersebut dalam kehidupan sosial. Karena itu, ia mengajak seluruh ormas untuk menjadikan kebebasan berserikat sebagai sarana membangun kehidupan sosial yang lebih baik sekaligus berkontribusi terhadap pembangunan bangsa.

“Jadilah contoh nyata berserikat dan berkumpul yang baik dan benar, sehingga kehadirannya disenangi, bahkan dicintai masyarakat,” pungkas Bachtiar.

img_title Digitalisasi Bansos dan Ancaman Kemiskinan Akses: Pakar UMY Minta Pemerintah Waspada

Dengan demikian, pesan Muhammadiyah menegaskan bahwa kebebasan berserikat bukanlah kebebasan melanggar hukum. Evaluasi terhadap ormas diperlukan, tetapi harus dilakukan secara adil, berbasis data, dan tetap menghormati hak konstitusional warga negara. Pemerintah dan masyarakat sipil diharapkan dapat bersinergi menjaga keseimbangan antara kebebasan sipil dan supremasi hukum, sehingga keberadaan ormas benar-benar menjadi pilar demokrasi yang sehat dan bermanfaat bagi bangsa.