Program Kuliah Gratis Harus Menjangkau PTN dan PTS, Guru Besar UGM Ingatkan Aspek Keadilan
- Dok Humas UGM
SLEMAN, VIVA Jogja - Rencana pemerintah menerapkan pendidikan gratis hingga jenjang perguruan tinggi memunculkan beragam pandangan. Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Prof Dr R Agus Sartono, menilai kebijakan Program Kuliah Gratis (PKG) harus dirancang dengan mempertimbangkan aspek keadilan dan pemerataan akses pendidikan. Menurutnya, program tersebut tidak boleh hanya menyasar mahasiswa perguruan tinggi negeri (PTN), tetapi juga mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi swasta (PTS).
Agus menekankan bahwa sumber utama pembiayaan pembangunan nasional berasal dari pajak dan utang. Pajak dikenakan kepada seluruh wajib pajak tanpa membedakan status negeri atau swasta, baik usaha kecil maupun besar. Karena itu, ia mempertanyakan mengapa subsidi kuliah hanya diberikan kepada mahasiswa PTN. “Mengapa kemudian hanya mahasiswa PTN saja yang akan mendapatkan subsidi kuliah berapapun dan apapun komponennya?” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia menilai kebijakan ini berpotensi memperbesar kesenjangan antara keluarga kaya dan miskin. Anak-anak dari keluarga tidak mampu sering kali kalah bersaing masuk PTN karena keterbatasan bekal pendidikan tambahan. Akibatnya, mereka harus masuk ke PTS yang biayanya lebih mahal. “Disinilah persoalan disparity and inequality mengemuka dan sebaiknya kebijakan baru bukan justru memperlebar disparitas,” tegasnya. Agus mengingatkan bahwa Pasal 31 UUD 1945 menjamin hak pendidikan bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status lembaga pendidikan negeri maupun swasta. Karena itu, kebijakan pendidikan gratis harus mempertimbangkan hak warga negara sekaligus kondisi ekonomi masyarakat.
Selain itu, Agus menyoroti perlunya kejelasan mengenai cakupan istilah “gratis” dalam PKG. Ia mempertanyakan apakah program hanya mencakup pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau juga biaya hidup mahasiswa. “Boleh jadi keluarga tidak mampu masih kesulitan jika harus mengirim anak-anaknya ke luar pulau jika hanya dibebaskan dari UKT saja,” katanya.
Agus mengusulkan agar pemerintah mengembangkan KIP Kuliah yang sudah berjalan menjadi model PKG. Penyempurnaan dapat dilakukan dengan menyesuaikan besaran bantuan dan memperluas sasaran penerima. Mahasiswa dari keluarga tidak mampu, khususnya kelompok desil satu hingga tiga, dapat dibebaskan dari UKT di mana pun mereka menempuh pendidikan. Bantuan tersebut juga bisa dilengkapi dengan biaya hidup bulanan selama masa studi. Model ini mirip dengan beasiswa LPDP yang memberikan dukungan biaya pendidikan, biaya hidup, dan tunjangan lain tanpa membatasi penerima pada satu institusi tertentu.