KPU Kota Tegal Musnahkan 2.956 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak
- Viva Jogja
TEGAL, Viva Jogja - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal memusnahkan 2.956 lembar kelebihan surat suara dan surat suara rusak Pilkada 2024.
Pemusnahan dilakukan halaman Kantor KPU Kota Tegal dan dihadiri Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono bersama Pj. Sekretaris Daerah Kota Tegal Sartono Eko Saputro dan Forum Kominkasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tegal.
"Dari 2.956 surat suara yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur total 538 lembar (kelebihan surat suara 454 dan surat suara rusak sebanyak 84 lembar) dan surat suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebanyak 2418 lembar surat suara (surat suara lebih sebanyak 2.187 dan surat suara rusak sebanyak 231 lembar surat suara)," urai ketua KPU Kota Tegal, Karyudi.
Jumlah tersebut merupakan hasil sortir lipat, selama di gudang KPU.
Di sisi lain pihak KPU Kota Tegal sudah memastikan jumlah surat suara 219.775 lembar suara.
“Angka tersebut merupakan angka 217.277 ditambah surat suara cadangan 2,5%,” ungkap Karyudi.
Pihaknya juga menyiapkan cadangan surat suara yang sudah disiapkan untuk antisipasi adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebanyak 2.000 lembar surat suara.
Pj. Wali Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono mengajak kehadiran para pemilih pada 27 November 2024.
Ia melakukan pencoblosan di bilik-bilik suara untuk melaksanakan hak politiknya dan untuk memilih para pimpinan, baik Gubernur, Wakil gubernur Jawa Tengah dan Wali Kota serta Wakil Wali Kota Tegal.