Dua Komisioner KPU Semarang Walk Out Saat Pleno Penetapan Hasil Pilkada
- VIVA Jogja
“Kemarin Bawaslu memberikan rekomendasi adanya ketidaksesuaian mengenai administrasi di TPS 13 Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan. Kami melakukan kajian dan dari saya hanya membaca di peraturan perundangan berlaku bahwa pasal 20 poin J UU 7 tahun 2017 bahwa KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi dari Bawaslu karena ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tutur Nanda saat ditemui usai dirinya Walk Out, Kamis (5/12/2024).
Pihaknya memandang jika harus menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu yang tertuang dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU.
“Sudah saya sampaikan ke komisioner lain dan tidak ada masalah sehingga dalam proses rekapitulasi kami sampaikan kalau gubernur (Pilgub) kami Oke kalau wali kota (Pilwakot) untuk kecamatan semarang selatan kami menolak prosesnya karena memang harusnya rekomendasi dari Bawaslu diselesaikan dulu. Menurut saya secara kelembagaan sudah menyampaikan kepada publik bagaimana seharusnya mekanisme yang seharusnya dilakukan ketika melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi,” paparnya.