Dua Komisioner KPU Semarang Walk Out Saat Pleno Penetapan Hasil Pilkada

Suasana Rapat Pleno Rekapitulasi KPU Semarang
Sumber :
  • VIVA Jogja

 

Hotel Ciputra Rayakan Pergantian Tahun 2025 Dengan Pesta Topeng dan Kembang Api

“Kemarin Bawaslu memberikan rekomendasi adanya ketidaksesuaian mengenai administrasi di TPS 13 Lamper Tengah Kecamatan Semarang Selatan. Kami melakukan kajian dan dari saya hanya membaca di peraturan perundangan berlaku bahwa pasal 20 poin J UU 7 tahun 2017 bahwa KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti keputusan atau rekomendasi dari Bawaslu karena ada konsekuensi hukum yang berlaku,” tutur Nanda saat ditemui usai dirinya Walk Out, Kamis (5/12/2024).

 

Ini Update Kursi Kereta Hari Ke-4 Masa Libur Nataru

Pihaknya memandang jika harus menghormati apa yang sudah menjadi keputusan Bawaslu yang tertuang dalam rekomendasi yang disampaikan kepada KPU.

 

Sambut Natal dan Tahun Baru, Kota Semarang Bersolek Percantik Diri

“Sudah saya sampaikan ke komisioner lain dan tidak ada masalah sehingga dalam proses rekapitulasi kami sampaikan kalau gubernur (Pilgub) kami Oke kalau wali kota (Pilwakot) untuk kecamatan semarang selatan kami menolak prosesnya karena memang harusnya rekomendasi dari Bawaslu diselesaikan dulu. Menurut saya secara kelembagaan sudah menyampaikan kepada publik bagaimana seharusnya mekanisme yang seharusnya dilakukan ketika melakukan rapat pleno terbuka rekapitulasi,” paparnya.

 

Halaman Selanjutnya
img_title