Kejari Demak Musnahkan Barang Bukti dari Berbagai Kasus Tindak Pidana
- Viva Jogja
DEMAK, Viva Jogja - Kejaksaan Negeri (Kejari) Demak menggelar pemusnahan barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Kamis 12 Desember 2024.
Kegiatan ini berlangsung di halaman Gedung Kejari Demak, dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Bayu Kusumo Wijoyo.
Bayu menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari semester II tahun ini dan telah dipastikan inkracht.
“Sebelum pemusnahan, kami pastikan dulu terkait barang bukti apakah sudah inkracht atau masih dalam proses banding. Jika masih dalam upaya hukum, barang tersebut kami pisahkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan ini dilakukan secara terbuka untuk menunjukkan transparansi dan kinerja bidang pemulihan aset serta barang rampasan.
“Pemusnahan ini bukti kerja kami dalam menangani perkara yang telah selesai secara hukum,” tegas Bayu.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai tindak pidana, antara lain:
1. Penganiayaan: 10 perkara dengan barang bukti berupa clurit, linggis, pisau, gunting, dan lainnya.
2. Asusila :11 perkara dengan barang bukti berupa pakaian.
3. Tindak Pidana Kesehatan: 8 perkara dengan barang bukti berupa ± 6.666 butir obat-obatan seperti DMP, Alprazolam, Cycotec, dan Trihexyphenidyl.
4. Perjudian: 9 perkara dengan barang bukti berupa kupon togel, kartu domino, buku ramalan, dan kertas togel.
5. Pencurian dan Penggelapan: 7 perkara.
6. Pengrusakan: 1 perkara.
7. Bea Cukai: 1 perkara.
8. Narkotika: 10 perkara dengan barang bukti sabu-sabu seberat ± 37,44654 gram.
9. Tindak Pidana Ringan: 18 perkara dengan barang bukti berupa 351 botol minuman keras seperti kawa-kawa, bir, dan congyang.
Turut dimusnahkan 14 unit handphone yang digunakan dalam berbagai tindak pidana.
Bayu juga menyebutkan bahwa jumlah perkara yang ditangani tahun ini relatif sama dengan tahun sebelumnya.
“Kalau saya rasa jumlah perkara tahun ini dengan tahun lalu sama saja,” ujarnya.