Aturan Jurnalis Asing Wajib Izin Kepolisian, Ancam Kebebasan Pers

ilustrasi Jurnalis asing akan diawasi
Sumber :
  • Istimewa

YOGYAKARTA, VIVA Jogja – Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Terhadap Orang Asing dengan salah satu poin di peraturan tersebut menyebutkan, jurnalis asing harus mendapat Surat Keterangan Kepolisian jika ingin melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, dianggap mengancam kebebasan pers.

Jumbo, Gambaran Pentingnya Kehadiran Orangtua

Diungkapkan dosen Komunikasi Politik dan Jurnalisme Fisipol  UGM, Wisnu Prasetya Utomo, aturan tersebut seharusnya berada di luar tugas dan fungsi institusi Kepolisian. “Polisi tidak punya wewenang untuk mengatur kegiatan jurnalistik, saya kira ini menjadi masalah. Selama ini kebijakan pers sudah di wilayah Komdigi dan diawasi oleh Dewan Pers,” tuturnya, Senin (14/04/2025).

Kebijakan overreaching atau di luar wewenang ini menurut Wisnu dikhawatirkan dapat melemahkan kebebasan pers di tanah air. Apalagi klausula tersebut bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

UGM Raih Dua Penghargaan Government Social Media Award 2025

Berdasarkan informasi yang beredar, aturan tersebut tidak mewajibkan seluruh jurnalis asing yang datang ke Indonesia untuk mendapat izin dari kepolisian, melainkan hanya di lokasi tertentu. Instansi Kepolisian menyebut, alasan penyusunan aturan ini adalah untuk melindungi kedaulatan dan stabilitas negara, serta melindungi jurnalis asing selama melakukan kegiatan jurnalistik di wilayah Indonesia. Sayangnya, masyarakat juga mempertanyakan proses penerbitan Perpol Nomor 3 Tahun 2025 yang tidak melibatkan komunitas pers nasional dan badan yang berwenang. Termasuk Dewan Pers, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), organisasi jurnalis, dan perusahaan pers.

“Alasan menjaga stabilitas negara ini tidak relevan. Kalau memang ingin menjaga stabilitas, ya diselesaikan konfliknya. Bukan membatasi pemberitaan oleh media asing,” ungkap Wisnu.

Kiat Simpan Kripto Tanpa Terjebak FOMO

Aturan ini dinilai Wisnu bisa dianggap dari media internasional pemerintah sengaja menutup-nutupi konflik dalam negeri akan menimbulkan masalah yang lebih besar. Alih-alih menjaga stabilitas negara, aturan tersebut justru berpotensi menunjukkan lemahnya upaya pemerintah dalam menyelesaikan konflik dalam negeri.

Dalam beberapa tahun terakhir, ujarnya, media asing aktif meliput fenomena sosial-politik dan demokrasi di Indonesia yang tengah mengalami kemunduran. Sedangkan jurnalis dan media nasional seringkali mendapat kekerasan dan pembatasan dalam melaksanakan fungsinya sebagai pers. “Peran media asing sangat signifikan. Apa yang terjadi di Indonesia terhubung dengan dunia global, mereka bisa membantu menyuarakan ketika pers dalam negeri mendapat tekanan,” ujar Wisnu.

Halaman Selanjutnya
img_title