Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Industri Tekstil di Tegal
Sabtu, 21 Desember 2024 - 05:34 WIB
Sumber :
- Viva Jogja
Pemerintah, ujar Jamal, seharusnya bisa membaca kondisi para pelaku usaha dan industri yang juga sedang dihadapkan dengan kenaikan UMK.
Namun sekarang diperparah dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Pihaknya meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan mengkaji ulang aturan tersebut.
"Jika pemerintah memberlakukan aturan kenaikan PPN 12 persen maka dikhawatirkan banyak pelaku usaha dan industri yang terancam tidak bisa melangsungkan usahanya. Jangan sampai aturan kenaikan ini justru menjadi bumerang bagi para pelaku usaha dan industri dalam negeri, hingga pada akhirnya gulung tikar," tutupnya