Dampak Kenaikan PPN 12% Terhadap Industri Tekstil di Tegal
- Viva Jogja
TEGAL, Viva Jogja - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% oleh pemerintah telah menyebabkan kenaikan biaya produksi sebesar 20-30%.
Hal ini dikeluhkan oleh pengusaha tekstil Kota Tegal, Jamal Alkatiri, pemilik PT. Asaputex Jaya, yang ekspornya sudah merambah pasar Timur Tengah.
Jamal saat ditemui wartawan di kantornya, Jumat 29 Desember 2024, menjelaskan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini terkesan dipaksakan oleh pemerintah.
“PPN 12 persen sangat memberatkan, terlebih kami sebagai pelaku industri yang menggunakan daya listrik lebih dari 6.600 VA," ujar Jamal.
"Kita sebagai pengusaha di Pantura bertubi-tubi merasakan kenaikan dari mulai kenaikan upah minimum kota (UMK) hingga kenaikan PPN 12 persen. Kenaikan UMK sebesar 6 hingga 7 persen tidak keberatan, memang kewajiban kita sebagai pengusaha," keluhnya.
Menurutnya, ada ratusan ribu pelaku usaha di wilayah Pantura yang tentu akan sangat memberatkan.
"Beberapa waktu lalu saya membaca berita, ada pengungkapan kasus kontainer yang berisi tekstil selundupan atau ilegal. Ini akan menjadi ancaman bagi pengusaha tekstil dalam negeri jika pengawasan dan sanksi tegas terhadap barang ilegal tidak dilakukan secara masif oleh pemerintah," tambah Jamal.
Pemerintah, ujar Jamal, seharusnya bisa membaca kondisi para pelaku usaha dan industri yang juga sedang dihadapkan dengan kenaikan UMK.
Namun sekarang diperparah dengan kenaikan PPN sebesar 12 persen.
Pihaknya meminta pemerintah membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen dan mengkaji ulang aturan tersebut.
"Jika pemerintah memberlakukan aturan kenaikan PPN 12 persen maka dikhawatirkan banyak pelaku usaha dan industri yang terancam tidak bisa melangsungkan usahanya. Jangan sampai aturan kenaikan ini justru menjadi bumerang bagi para pelaku usaha dan industri dalam negeri, hingga pada akhirnya gulung tikar," tutupnya