Buruh di Jogja, Sultan Siap Kawal Pembayaran THR

Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mencoba becak listrik.
Sumber :
  • Humas Pemda DIY

Jogja – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta  pengusaha di DIY memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, paling lambat H-7. Selain itu, Sultan juga menegaskan,Pengusaha wajib memberikan THR pada karyawannya secara utuh, tanpa dicicil.

Jokowi Resmikan Ikon Baru Bantul Jembatan Kretek II

"Saya berharap teman-teman pengusaha memberikan THR seperti yang telah disampaikan pemerintah. Dalam arti kebijakannya itu harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dicicil. Harus dilakukan dengan utuh dan tidak boleh dibayar belakangan,” ungkapnya di Yogyakarta. 

Sultan menegaskan, saat ini tidak ada alasan bagi  pengusaha memberikan THR tidak utuh dan tepat waktu. Sebab, saat ini kondisi sudah normal dan mulai bangkit  usai pandemi Covid – 19.

Mau Liburan ke Pantai di Gunungkidul dan View Pegunungan Menoreh? Ini Rekayasa Lalu Lintasnya

Pembayaran THR bagi karyawan, kata Sultan, sudah diatur di dalam SE Menaker RI No. M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Sesuai dengan kalender, H-7 jatuh pada tanggal 15 April 2023.

Kejahatan Jalanan Marak, Begini Reaksi Raja Jogja 

Pada 3 tahun terakhir, sebagian perusahaan telah mendapat keringanan untuk mencicil THR bagi karyawannya. Selama 3 tahun ini pula, hak karyawan banyak tidak tunai. Oleh karena itu, Sri Sultan tidak ingin hal ini kembali terulang.

“Saya mohon teman-teman (pengusaha) bisa melaksanakan itu dengan sebaik-baiknya,” tegas Sri Sultan.

Halaman Selanjutnya
img_title