DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Bahas Lima Raperda Strategis
- IST
DEMAK, VIVA Jogja – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-4 dan ke-5 Masa Sidang I Tahun 2025 pada Jumat 17 Januari 2025.
Rapat ini membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari dua usulan DPRD dan tiga usulan Bupati Demak.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Demak tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, H. Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Bupati Demak Hj. Eisti’anah, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Demak, para asisten dan staf ahli bupati, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Demak, serta anggota DPRD Kabupaten Demak.
Salah satu isu utama dalam rapat ini adalah pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terhadap Raperda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Fraksi PKB menekankan pentingnya regulasi yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan daerah.
“Kami berharap Raperda ini tidak hanya mengatur keberadaan ormas, tetapi juga memastikan bahwa mereka memiliki kesempatan yang memadai untuk berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Demak,” ujar perwakilan Fraksi PKB.
Di sisi lain, PKB juga mengingatkan perlunya penyaringan ketat terhadap ormas yang berpotensi meresahkan masyarakat.
“Kami menginginkan Raperda ini dapat memfilter keberadaan ormas radikal berkedok agama maupun organisasi sosial yang bertentangan dengan nilai-nilai kebangsaan,” tegasnya.
Selain Raperda Pemberdayaan Ormas, dua Raperda lain yang turut dibahas dalam pandangan umum fraksi adalah Raperda tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas serta Raperda tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, H. Zayinul Fata, menegaskan bahwa pembahasan Raperda ini merupakan langkah maju dalam menghadirkan regulasi yang lebih inklusif dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap Raperda yang disusun benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama bagi kelompok yang membutuhkan perhatian khusus seperti penyandang disabilitas,” ujarnya.
Berbeda dari rapat sebelumnya, dalam sidang kali ini, pandangan umum fraksi tidak dibacakan langsung oleh perwakilan fraksi.
Sebagai gantinya, seluruh pandangan disampaikan dalam bentuk tertulis kepada pimpinan sidang saat rapat berlangsung.
Dengan mekanisme ini, proses rapat menjadi lebih efisien tanpa mengurangi substansi pembahasan.
DPRD Kabupaten Demak berharap bahwa hasil dari rapat ini dapat menjadi dasar bagi pembentukan regulasi yang lebih berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Demak.