Cegah Korupsi Kalangan ASN, Hadirkan Program Pasca Pensiun di Kudus
- hms
KUDUS, VIVAJogja – Tindakan kejahatan korupsi kerap muncul karena kurangnya persiapan mental menjelang masa pensiun. Karena itu, program pasca-pensiun perlu dirancang sebagai wadah transisi. Selain itu, juga sebagai kesempatan untuk mengoptimalkan potensi kalangan pensiunan di Kabupaten Kudus.
Inovasi dalam program pasca-pensiun juga perlu dihadirkan, agar lebih sesuai dengan kearifan lokal dan minat masing-masing individu. Dengan inovasi itu, diharapkan para pensiunan dapat menjalani masa pensiun dengan produktif dan bermakna.
Peringatan mengejutkan itu dilontarkan Penjabat Bupati Kudus, Herda Helmijaya, usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kudus tentang pemberhentian dan pemberian pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) per 1 Maret 2025.
Herda menyebut pentingnya membangun lembaga berintegritas dan bebas dari korupsi dengan berlandaskan tiga pilar utama. Pertama, seleksi ketat untuk menjaring individu terbaik melalui proses seleksi dan pemeriksaan latar belakang yang cermat.
Pilar kedua, kata Herda, yakni pelatihan berkelanjutan untuk menanamkan kesadaran antikorupsi serta nilai-nilai organisasi yang positif. Sedangkan pilar ketiga yakni program pasca-pensiun harus dikembangkan agar tetap berkarya dan berkontribusi bagi masyarakat.
“Seringkali, masalah korupsi muncul karena kurangnya persiapan mental menjelang masa pensiun. Karena itu, program pasca-pensiun perlu dirancang sebagai wadah transisi dan kesempatan mengoptimalkan potensi para pensiunan,” ucap Herda.