Pelarian Berakhir! Kejari Tegal Ringkus Tersangka Korupsi KUR Rp12,5 miliar di Minimarket
- IST
Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, tersangka S resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-526/M.3.43/Fd.1/03/2025.
S diduga kuat terlibat dalam pemalsuan identitas berupa KTP dan KK untuk mengajukan pencairan KUR, meskipun tidak memenuhi syarat sesuai SOP bank.
"Setelah dana KUR cair dengan kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per nasabah, dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Wuriadhi.
Berdasarkan laporan audit akuntan publik, akibat perbuatan S dan pihak terkait, negara mengalami kerugian hingga Rp12,5 miliar.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.