Kuasa Hukum Nilai Kejari Terburu Buru Tetapkan S Tersangka Pencucian Uang Bank Karanganyar
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PUD Bank BPR Karanganyar, S sudah tunjuk pengacara.
S yang merupakan pegawai BPRS Dana Mulya Solo diduga terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang di PUD Bank Karanganyar bersama dengan DS.
Namun S sendiri sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaanya. Hingga tim penyidik Kejari Karanganyar telah memasukan S dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengacara Jamal dari kantor Advokad Jamal and Partner menyatakan dirinya memperoleh kuasa dari S untuk menangani perkara yang saat ini menjeratnya.
Setelah memberikan kuasanya S tidak diketahui dimana keberadaannya.
Selain S, tim penyidik Kejari Karanganyar sudah menetapkan Direktur Kepatuhan Karanganyar, DS sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi di BUMD milik Pemkab setempat.
Dengan total kerugian negara mencapai Rp. 4,3 miliar. Bahkan DS sendiri sudah ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan.