Pelarian Berakhir! Kejari Tegal Ringkus Tersangka Korupsi KUR Rp12,5 miliar di Minimarket
- IST
TEGAL, VIVA Jogja - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal akhirnya berhasil menangkap S, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu Bank BUMN unit Balapulang, Kabupaten Tegal, periode 2022-2023.
Penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-468/M.3.43/Fd.1/06/2024 yang dikeluarkan pada 11 Juni 2024.
Dalam konferensi pers pada Senin, 10 Maret 2025, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal, Wuriadhi Paramita, mengungkapkan bahwa tersangka S sebelumnya telah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan namun tidak pernah hadir.
"Pemanggilan pertama dilakukan pada 3 Oktober 2024, kedua pada 4 Februari 2025, dan ketiga pada 12 Februari 2025. Namun, yang bersangkutan tidak pernah datang," kata Wuriadhi.
Upaya pencarian pun dilakukan hingga diketahui bahwa S kerap berpindah tempat dari Muntilan, Magelang, hingga Subang.
Pelacakan keberadaannya membuahkan hasil pada 9 Maret 2025, saat diketahui ia tengah berada di Desa Wringinjenggot, Balapulang, Kabupaten Tegal.
Keesokan harinya, tim penyidik kembali melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan S di sebuah minimarket di Jalan Raya Randusari No. 17, Kecamatan Pagerbarang, Tegal, sekitar pukul 18.00 WIB.
Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Tegal untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah diperiksa, tersangka S resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-526/M.3.43/Fd.1/03/2025.
S diduga kuat terlibat dalam pemalsuan identitas berupa KTP dan KK untuk mengajukan pencairan KUR, meskipun tidak memenuhi syarat sesuai SOP bank.
"Setelah dana KUR cair dengan kisaran Rp50 juta hingga Rp100 juta per nasabah, dana itu kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi," ungkap Wuriadhi.
Berdasarkan laporan audit akuntan publik, akibat perbuatan S dan pihak terkait, negara mengalami kerugian hingga Rp12,5 miliar.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Klas II B Slawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.