Bukannya Fokus Kuliah dan Bawa Buku, Tiga Mahasiswa Jepara Malah Jualan Sabu
- arif
KUDUS, VIVAJogja- Betapa hancur hati para orang tua yang telah berjuang keras mencari nafkah untuk membiayai anak-anak mereka untuk kuliah. Justru kecewaan sangat yang malah didapat.
Kondisi ini menimpa tiga mahasiswa yakni MAZ (20), MNFR alias Tobil (24) dan IMAJ alias Aung alias Lemos (22), yang ditangkap Polres Kudus. Gara-garanya, mereka nekat kuliah sambil berprofesi ganda. Bukannya membawa buku-buku, namun menjadi pengedar ganja dan sabu-sabu.
Ketiga mahasiswa bersama satu tersangka lain, terlibat tiga kasus penyalahgunaan narkotika. Kasus ini terungkap saat operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) periode 1-16 Maret 2025.
Informasi yang diterima VIVAJogja, pelaku MAZ ditangkap polisi saat hendak menjual narkoba di tepi jalan, depan gapura Desa Kalipucang Kulon, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara sekira pukul 3.30 WIB. Warga Kalipucang Kulon Jepara ini, merupakan mahasiswa yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Kudus.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu linting ganja dan satu plastik klip berisi ganja seberat 13,64 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Infinix Note 40 Pro serta sepeda motor Honda PCX yang digunakan tersangka.
Wakapolres Kudus, Kompol Rendi Johan Prasetyo mengatakan, MAZ dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Beberapa jam sebelumnya, sekitar pukul 01.00 WIB, kami juga menangkap dua mahasiswa yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba. Keduanya diringkus di tepi jalan Kudus-Purwodadi, tepatnya di depan toko roti Resoles Toteles, Desa Jati Kulon, Kecamatan Jati,” ujar Kompol Rendi beelum lama ini.