Kisah Cinta di Facebook Berujung Deportasi, Warga Mesir Langgar Izin Tinggal di Pemalang

Kantor Imigrasi Pemalang Deportasi WNA Mesir
Sumber :
  • Viva Jogja

Berdasarkan aturan dalam Pasal 78 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, warga asing yang masa izin tinggalnya berakhir dan masih berada di wilayah Indonesia dalam kurun waktu kurang dari 60 hari dikenakan biaya denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Ratusan Mahasiswa Demo Anti-Korupsi Depan Pemkab Tegal, Tuntut 8 Hal Ini

Jika denda ini tidak dibayarkan, pelanggar dapat dikenakan tindakan administratif berupa deportasi, seperti yang dialami Ashraf.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Ashraf mengaku datang ke Indonesia untuk menikah dengan seorang wanita asal Kabupaten Pemalang yang dikenalnya melalui media sosial. 

Politisi Muda Casytha Arriwi Kathmandu Ajak Mahasiwa UMUKA Solo Belaja Dunia Politik

"WNA Mesir ini bercerita bahwa ia sudah berkenalan dengan wanita tersebut melalui Facebook selama empat tahun. Bulan Agustus, dia pertama kali datang ke Indonesia dengan tujuan untuk menikah," urai Washono.

Namun, rencana pernikahan Ashraf berujung pada masalah hukum, setelah terungkap bahwa wanita yang hendak dinikahinya masih sah berstatus istri orang lain dan belum resmi bercerai. 

Anggota DPD RI Ini Ajak Mahasiwa UMUKA Solo Belajar Dunia Politik

Fakta ini semakin memperburuk posisi Ashraf di mata pihak imigrasi, yang akhirnya memutuskan untuk mendeportasinya.

Tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, Ashraf juga diduga melakukan tindakan yang membahayakan ketertiban umum. 

Halaman Selanjutnya
img_title