Kisah Cinta di Facebook Berujung Deportasi, Warga Mesir Langgar Izin Tinggal di Pemalang

Kantor Imigrasi Pemalang Deportasi WNA Mesir
Sumber :
  • Viva Jogja

Menurut Washono, pria Mesir tersebut sempat menakut-nakuti warga sekitar tempat tinggalnya menggunakan senjata tajam. 

WNA Norwegia Serahkan Diri ke Imigrasi Pemalang, Overstay 60 Hari

Tindakan ini membuat warga merasa tidak nyaman dan melaporkan Ashraf kepada pihak berwenang. 

"Ashraf sempat membuat warga di sekitar tempat tinggalnya merasa terancam dengan mengancam menggunakan senjata tajam," ungkap Washono.

Pangkas Waktu Layanan, Kantor Imigrasi Pemalang Segera Buka ISIC di KIT Batang

Berdasarkan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, pejabat imigrasi berhak melakukan tindakan administratif terhadap warga asing yang melakukan kegiatan berbahaya atau tidak menghormati aturan hukum di Indonesia. 

Tindakan Ashraf yang menimbulkan rasa tidak aman di kalangan warga Pemalang menjadi salah satu alasan kuat pihak imigrasi untuk segera mendeportasinya.

Ditjen Imigrasi Menangkan Praperadilan atas Kasus Pemohon Paspor yang Diduga WNA

Deportasi ini merupakan bagian dari operasi Jagratara, yang berfokus pada pengawasan ketat terhadap warga asing di Indonesia. 

Melalui operasi ini, pemerintah memastikan bahwa warga asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.

Halaman Selanjutnya
img_title