Kasus Sengketa Tanah Pekalongan, Perlawanan Gagal, Felly Anggraini Siap Eksekusi Tanah Miliknya

Pengacara Risma Situmorang (sebelah kanan)
Sumber :

Pekalongan, Viva Jogja - Pada Selasa, 15 Oktober 2024, kuasa hukum Felly Anggraini Tandapranata, Risma Situmorang, bersama timnya, hadir di Pengadilan Negeri Cirebon. 

Rizal Bawazier, Anggota DPR RI, Ungkap Tiga Kunci Keberkahan Hidup untuk Umat Muslim

Mereka menghadiri panggilan Aanmaning kedua yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri Cirebon. 

Risma menjelaskan bahwa Aanmaning merupakan teguran atau peringatan dari pengadilan bagi pihak yang kalah untuk mematuhi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Blok Hunian Lapas Pekalongan Digeledah! Petugas Cari Narkoba hingga Handphone, Hasilnya?

Proses Aanmaning ini merupakan lanjutan dari permohonan eksekusi yang diajukan oleh Felly Anggraini, Freddy Tandapranata, dan Yuliana Tandapranata. 

Permohonan ini bertujuan agar para termohon eksekusi—Lanny Setyawati, Titin Lutiarso, Haryono, dan Lilyana—melaksanakan putusan Mahkamah Agung No. 2615 K/Pdt/2023 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak 4 Oktober 2023. 

Kreativitas di Atas Vandalisme: Lomba Mural Batik Pertama di Kota Pekalongan 

"Putusan ini adalah hasil dari perjuangan panjang yang sudah melalui berbagai tahap peradilan," ungkap Risma dalam keterangannya, Rabu 16 Oktober 2024. 

Setelah putusan di tingkat Pengadilan Negeri Cirebon, dilanjutkan ke Pengadilan Tinggi Bandung, hingga mencapai Mahkamah Agung, akhirnya putusan final pun keluar. 

Halaman Selanjutnya
img_title