Kasus Sengketa Tanah Pekalongan, Perlawanan Gagal, Felly Anggraini Siap Eksekusi Tanah Miliknya

Pengacara Risma Situmorang (sebelah kanan)
Sumber :

Namun, dalam panggilan Aanmaning pertama pada 7 Mei 2024, para termohon tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan.

KPU Kota Semarang Musnahkan 2.439 Surat Suara Rusak

Risma juga mengungkapkan bahwa upaya untuk menunda eksekusi sempat dilakukan oleh pihak termohon melalui gugatan perlawanan. 

Sayangnya bagi mereka, Pengadilan Negeri Cirebon dengan tegas menolak gugatan tersebut pada 26 September 2024 dalam putusan No. 29/Pdt.Bth/2024/PN.Cbn.

KPU Kota Tegal Musnahkan 2.956 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak 

"Ini adalah kemenangan moral bagi Ibu Felly yang telah berjuang keras sejak 2021. Di usia 72 tahun, beliau telah menghadapi banyak rintangan, tetapi keadilan akhirnya berpihak pada dirinya," ujar Risma.

Tidak berhenti di situ, pihak termohon juga mencoba mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini. 

Baznas Karanganyar dan UMUKA Solo, Serahkan Bantuan Tanpa Bunga Pada Pedagang Pasar Tradisional

Namun, Mahkamah Agung kembali menolak permohonan tersebut pada 29 Juli 2024 melalui putusan No. 733 PK/Pdt/2024. 

Risma menyatakan bahwa dengan penolakan PK ini, tidak ada lagi alasan bagi termohon eksekusi untuk menghindari tanggung jawab mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title