Kasus Sengketa Tanah Pekalongan, Perlawanan Gagal, Felly Anggraini Siap Eksekusi Tanah Miliknya

Pengacara Risma Situmorang (sebelah kanan)
Sumber :

Menurutnya, dengan segala upaya hukum yang telah gagal dilakukan oleh pihak termohon, hanya tinggal menunggu waktu hingga pengadilan memerintahkan eksekusi pengosongan.

KPU Kota Semarang Musnahkan 2.439 Surat Suara Rusak

Risma Situmorang sebagai kuasa hukum menegaskan bahwa kemenangan ini adalah hasil kerja keras dan keteguhan hati kliennya yang tidak pernah menyerah meski dihadapkan pada banyak kendala.

Dengan ditolaknya gugatan perlawanan dan PK, serta putusan pidana yang menguatkan, para termohon eksekusi sudah tidak memiliki celah untuk menghindari tanggung jawab mereka. 

KPU Kota Tegal Musnahkan 2.956 Lembar Surat Suara Lebih dan Rusak 

Tinggal menunggu saatnya eksekusi pengosongan dilakukan, menandai berakhirnya sengketa yang telah berkepanjangan ini.