DKPP Beri Sanksi Peringatan Keras Terakhir Pada Satu Anggota KPU Karanganyar

Ilustrasi pengalihan suara
Sumber :
  • Pixebay/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVAJogja - Sanksi Peringatan Keras diterima salah satu anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Apresiasi Putusan MK, PDIP Karanganyar Dukung Netralitas TNI/Polri Hingga Kades di Pilkada 2024

Sanksi diterima Anggota KPU Kabupaten Karanganyar Devid Wahyuningtyas selaku Teradu II dalam perkara Nomor 150-PKE-DKPP/VII/2024 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Sanksi tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan sebanyak sepuluh perkara di Ruang Sidang DKPP Jakarta, pada Senin (11/11).

Pegiat Wisata Undang Dialog Paslon, Begini Komitmen Ilyas dan Rober Terkait Pariwisata Karanganyar

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu II Devid Wahyuningtyas selaku Anggota KPU Kabupaten Karanganyar terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Heddy Lugito seperti dikutip dari laman resmi DKPP, Selasa (12/11/2024).

Sementara untuk Komisioner KPU Karanganyar lainnya, Ketua KPU Daryono, dan tiga anggota KPU lain masing-masing Santoso, Siti Halimatus Sa’diyah, dan Andis Yuli Pamungkas dalam perkara yang sama direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Menteri Lingkungan Hidup Serahkan Lima Unit Pemilah Sampah Untuk Al Azhar IIBS Karanganyar

Hasil putusan DKPP, teradu II dinilai terbukti memerintahkan PPK Mojogedang untuk menggeser 58 suara PDI Perjuangan (PDIP) kepada caleg DPRD Kabupaten Karanganyar Prasetya Adi Saputra daerah pemilihan (dapil) 1. Namun permintaan tersebut ditolak oleh PPK Mojogedang.

"Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran suara partai PDIP, namun tidak menggugurkan tindakan Teradu II yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Teradu II terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 2 huruf d, Pasal 6 Ayat 3 huruf a, c, dan f, Pasal 12 huruf a, serta Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam sidang ini, DKPP membacakan putusan 10 perkara yang melibatkan 53 penyelenggara Pemilu sebagai Teradu dengan sanksi yang dijatuhkan yakni Peringatan Keras Terakhir (1) dan Peringatan (5).

Sedangkan 47 Teradu lainnya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Heddy Lugito dan Anggota Majelis terdiri dari Ratna Dewi Pettalolo dan Totok Hariyono. [Rilis Humas DKPP Terpisah, Ketua KPU Karanganyar Daryono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan putusan dari DKPP.

"Ya betul, "jawab Daryono singkat. Dirinya juga membenarkan bila nama baiknya direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP bersama tiga anggota KPU lainnya.

Sedangkan posisi Devid Wahyuningtyas pasca sanksi Peringatan Keras Terakhir dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), masih tetap berada di posisinya dan menjalankan tugas sebagai komisioner KPU Karanganyar.

"Masih (tetap menjalankan tugas)," tutupnya.