Pasutri Asal Bekasi Jadi Korban Investasi Kavling Bodong, Mimpi Nikmati Masa Pensiun di Solo Sirna
- VIVA Jogja
KARANGANYAR, VIVA Jogja - Jadi korban penipuan dengan modus jual beli tanah kavling di Desa Paulan Colomadu Karanganyar, Ratu Yanan, warga Bekasi lapor polisi.
Korban bersama suaminya Untung Sudarsono didampingi kuasa hukumnya Suharno telah melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Karanganyar pada Senin (30/12/2024).
Kepada sejumlah media korban menjelaskan kronologis awal kejadian tersebut. Dimana saat itu di tahun 2022 korban tertarik untuk investasi tanah kavling untuk masa pensiun.
Saat itu korban tertarik dengan lokasi tanah yang ditawarkan oleh oknum dari salah satu koprasi properti yang ada di Yogyakarta. Yang menawarkan tanah Baki Kabupaten Sukoharjo dengan luas 240 m2, dengan harga Rp240 juta.
Korban dan suami bahkan melihat langsung lokasi kavling yang akan dibeli. Setelah melihat lokasi yang memang strategis korban setuju dan memberikan DP (down payment) sebesar Rp. 5 juta. Selang beberapa hari kemudian, korban melakukan pembayaran lagi senilai Rp. 233 juta.
"Sisanya dibayarkan nanti setelah proses balik nama selesai dilakukan. Saat poses itu ditangani oleh B dari koprasi tersebut," papar Ratu Yanan.
Namun setelah pembayaran tersebut komunikasi korban dengan pihak Koperasi tidak berjalan baik. Korban berupaya berkomunikasi dengan pihak Koprasi namun respon yang diterima justru berbeda.