Camat Ngargoyoso Ditahan Kejaksaan Karanganyar, Diduga Terima Gratifikasi Kasus Berjo Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Wahyu Agus Purnomo Camat Ngargoyoso, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri, Karanganyar, Selasa (17/9).

DPT Pilkada di Karanganyar Capai 711.480 Orang

Informasi yang dapat, penahanan Wahyu Agus Purnomo dilakukan terkait Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Dimana sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri telah menahan mantan Direktur Pengawas (Dewas) berinisial AS.

Aksi Warga di Munggur Segel Kantor Desa gegara Tuntut Tuntaskan Dugaan Pungli Belum Terpenuhi

Wahyu Agus Purnomo sendiri ditahan sekira pukul 22.00 WIB. Pihak Kejaksaan menahan Wahyu Agus Purnomo diperkuat dengan adanya dua barang bukti.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan Wahyu Agus Purnomo ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

KPU Karanganyar Terima 5.378 Lembar Bilik Suara untuk Pilkada 2024

Ia diduga menerima gratifikasi dari mantan Dewas Bumdes yang sebelumnya ditangkap. Ini diperkuat dengan adanya dua barang bukti yang telah diamankan, yakni dokumen dan sejumlah uang.

"Benar, Wahyu Agus Purnomo usai pemeriksaan langsung kami tahan. Penahanan dilakukan setelah kami menemukan dua alat bukti," papar Hartanto saat dikonfirmasi VIVA Jogja, Rabu (18/9/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title