Camat Ngargoyoso Ditahan Kejaksaan Karanganyar, Diduga Terima Gratifikasi Kasus Berjo Ratusan Juta

Kejaksaan Negeri Karanganyar Tahan Camat Ngargoyoso
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Jogja

KARANGANYAR, VIVA Jogja - Wahyu Agus Purnomo Camat Ngargoyoso, langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri, Karanganyar, Selasa (17/9).

Laba PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Tembus Rp5,9 Miliar, Fokus Layanan Lebaran

Informasi yang dapat, penahanan Wahyu Agus Purnomo dilakukan terkait Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo.

Dimana sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri telah menahan mantan Direktur Pengawas (Dewas) berinisial AS.

Bupati Karanganyar: Bidan Garda Terdepan Penurunan AKI, AKB, dan Stunting

Wahyu Agus Purnomo sendiri ditahan sekira pukul 22.00 WIB. Pihak Kejaksaan menahan Wahyu Agus Purnomo diperkuat dengan adanya dua barang bukti.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan Wahyu Agus Purnomo ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam.

Wawan Pramono, Anggota DPRD Karanganyar, Desak Perbaikan Jalan Rusak di Colomadu

Ia diduga menerima gratifikasi dari mantan Dewas Bumdes yang sebelumnya ditangkap. Ini diperkuat dengan adanya dua barang bukti yang telah diamankan, yakni dokumen dan sejumlah uang.

"Benar, Wahyu Agus Purnomo usai pemeriksaan langsung kami tahan. Penahanan dilakukan setelah kami menemukan dua alat bukti," papar Hartanto saat dikonfirmasi VIVA Jogja, Rabu (18/9/2024).

Halaman Selanjutnya
img_title